A. Qadliah
Syarthiyah
Qadliyah syarthiyah terdiri dari dua
kalimat berita, yakni kalimat berita yang pertama yang disebut muqaddam (pendahulu), dan kalimat berita
yang kedua di sebut tali (pengiring).
Contoh:
Kalau
aku punya uang (muqaddam), maka aku pasti pergi.
Qadliyah
Syartiyah ada dua macam, yaitu Qodliyah Syartiyah Muttashilah dan Qodliyah Syartiyah Munfashilah.
1. Qodliyah Syartiyah
Muttashilah adalah qodliyah yang mengharuskan
adanya keterkaitan yang tidak bisa di lepaskan antara berita yang satu dengan
berita yang lain.
Contoh:
Kalau aku punya uang,
maka aku jadi pergi.
2. Qodliyah Syartiyah
Munfashilah adalah qodliyah yang berupa perlawanan
atau pertentangan antara berita yang satu dengan berita yang lain.
Contoh:
Ada kalanya saat
sekarang pergi, dan ada kalanya tidur.
a. Qodliyah
Sartiyah Muttasilah
Qadliyah syartiyah muttashilah terbagi
kepada dua macam, yaitu: mujabah dan salibah.
·
Mujabah,
adalah sesuatu yang mengandung hukum wajib terjadinya qadliyah kedua karena
adanya qadliyah pertama, baik kedua qadliyah tersebut bersifat positif, negatif
atau saling bergantian.
Contoh:
Apabila ada barang
temuan yang berupa emas, maka sesungguhnya harganya sangat mahal.
·
Salibah,
adalah sesuatu yang mengandung hukumtidak wajib terjadinya qadliyah kedua
karena adanya qadliyah pertama, baik kedua qadliyah tersebut bersifat positif,
negatif atau saling bergantian.
Contoh:
Tidak mungkin apabila
seseorang itu bersungguh-sungguh menyebarkan ilmu, maka menyimpang dari jalan
yang benar.
Jika
di pandang daribsegi keadaan dan waktu yang di hukumi di dalamnya, baik
terdapat kelaziman tali pada muqaddam atau tidak, Qadliyah Syarthiyah Muttashilah terbagi menjadi empat macam,
yaitu: Makhshushah, Kulliyah, Juz’iyah dan Muhmalah.
Ø Makhshushah, yaitu
dua qadliyah yang di hukumi lazim atau tidak lazim dalam keadaan dan waktu tertentu.
Contoh:
Jika
telah datang kepadaku seseorang yang mengakui dosanya, maka saya akan
mengampuninya. (jadi seseorang yang mengakui dosanya lalu di ampuni, adalah
dalam keadaan dan waktu tertentu.
Ø Kulliyah , yaitu
dua qadliyah yang di hukumi lazim atau tidak lazim dalam semua keadaan dan waktu.
Contoh:
Apa
bila warga suatu negara bersatu, maka usahanya pasti akan berhasil.
Ø Juz’iyah, yaitu
dua qadliyah yang di hukumi lazim atau tidak lazim dalam sebagian keadaan dan waktu yang tidak tertentu.
Contoh:
Kadang-kadang
apabila seorang murid yang bersungguh-sungguh, maka dia akan memperoleh balasan
atas kesungguhannya.
Ø Muhmalah, yaitu
dua qadliyah yang di hukumi lazim atau tidak lazim dengan tidak memandang keadaan dan waktu tertentu.
Contoh:
Apabila
kamu menggunjingiku, maka aku akan memuliakanmu.
b. Qadliyah
Syartiyah Munfashilah
Berbeda
dengan Qadliyah Syartiyah Muttasilah yang
di antara Muqaddam dan Tali-nya terdapat keterikatan Tashahub dan Talazum(saling mengisi dan mengikat) maka dalam qadliyah syartiyah
munfashilah, keduanya malah berlainan atau berlawanan.
Contoh:
Mahasiswa
adakalanya berada di dalam kampus, adakalanya di luar kampus.
Qadliyah Syarthiyah
Munfashilah ada dua macam, yaitu: Mujibah dan Salibah.
·
Mujibah,
yaitu qadliyah yang mengandung hukum pertentangan antara muqaddam dan tali-nya.
Contoh:
Adakalanya hakim itu
memutuskan hukum(dalam keadaan marah) dengan adil, dan adakalanya tidak dengan
adil.
·
Salibah,
yakni qadliyah yang mengandung hukum di tiadakannya pertentangan antara
muqaddam dan tali.
Contoh:
Tidak mungkin,
adakalanya Zaid itu seorang pelukis dan adakalanyaseprang penyanyi.
Jika
di lihat dari segi keadaan dan waktu yang di hukumi di dalamnya, baik itu ada
pertentangan antara muqaddam dan tali atu tidak, maka Qadliyah Syarthiyah Munfashilah terbagi menjadi empat macam, yaitu:
Makhshusah, Kulliyah, Juz’iyah dan Muhmalah.
Ø Makhshusah,
yaitu qadliyah yang mengandung hukum pertentangan antara muqaddan dan tali,
atau tidak adanya pertentangan antara keduanya dalam keadaan tertentu.
Contoh:
Tidaklah
pasti kalau mahasiswa yang bersungguh-sungguh itu lulus atau mendapatkan hadiah
pertama
Ø Kulliyah,
yaitu qadliyah yang mengandung hukum pertentangan antara muqaddam dan tali,
atau tidak ada pertentangan antara keduanya dalam seluruh keadaan dan waktu.
Contoh:
Selamanya,
mungkin bilangan itu genap atau mungkin ganjil.
Ø Juz’iyah,
yaitu qadliyah yang mengandung hukum pertentangan antara muqaddam dan tali atau
tidak ada pertentangan antara keduanya dalam sebahagian keadaan dan waktu yang
tidak tertentu.
Contoh:
Terkadang,
adakalanya udara itu dingin atau tidak dingin
Ø Muhmalah,
yaitu qadliyah yang mengandung hukum pertentangan antara muqaddam dan tali atau
tidak ada pertentangan di antara keduanya, namun dalam memberikan hukum tidak
terdapat keadaan dan waktu tertentu.
Contoh:
Adakalanya
manusia itu, ada yang bodoh dan ada yang pintar.
Jika
di pandang dari dapat atau tidak dapatnya berkumpul dua qadliyah, maka Qadliyah Syartiyah Munfashilah ada tiga
macam, yaitu: Mani’atul Hulwi Wal Jam’i, Mani’atul
Hulwi, dan Mani’atul Jam’i.
Ø Mani’atul Hulwi Wal jam’i(Hakikiyah),
yaitu dua qadliyah yang tidak mungkin terjadi sekaligus, dan jika tidak ada
keduanya maka tidak akan mungkin terjadi.
Contoh:
Adakalanya
Zaid itu hidup dan adakalanya mati.
Ø Mani’atul Hulwi,
yaitu qadliyah yang pasti terjadi keduanya dan mungkin keduanya terjadi
sekaligus.
Contoh:
Adakalanya
badan itu tidak putih dan adakalanya tidak hidup.
Ø Mani’atul Jam’i,
yaitu qadliyah yang tidak boleh terjadi keduanya, atau tidak bisa terjadi
kedua-duanya.
Contoh:
Badan
itu adakalanya putih dan adakalanya hitam.
Jika
di lihat dari segia tabi’at (watak)
yang bertentangan antara muqaddam dan tali, maka Qadliyah Syartiyah Munfashilah terbagi menjadi dua macam, yaitu: ‘Inadiyah dan Ittifaqiyyah.
Ø ‘Inadiyah,
yaitu qadliyah yang kedua ujung qadliyah-nya bertentangan, atau tidak
bertentangan dari segi dzatnya.
Contoh:
Adakalanya
benda itu hitam dan adakalanya putih
Ø Ittifaqiyyah, yaitu
qadliyah yang mengandung pertentangan atau tidak pada kedua ujung qadliyah,
serta pertentangan atau tidak tersebut bukan dari segi dzatnya.
Contoh:
Adakalanya
dia itu orang barat dan adakalanya ia seorang ilmuan.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar