Kamis, 01 Maret 2012

Makalah shalat di Pesawat



Tata Cara Shalat dalam Pesawat
﴿ كيفية الصلاة في الطائرة
]

بسم الله الرحمن الرحيم

Tata Cara Shalat Dalam Pesawat
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

            Pertanyaan 1: Apabila tiba waktu shalat, sedangkan saya berada di pesawat, bagaimanakah caranya saya shalat? Perlu diketahui bahwa masa perjalanan lebih dari tujuh jam. Bisa jadi saya bertemu lebih dari satu shalat. Berilah pengarahan kepada saya, semoga Allah Shubhanhu wa ta’alla memberi berkah kepadamu.
            Jawaban 1: Apabila shalat tersebut termasuk yang bisa digabung dengan yang sesudahnya, maka shalat yang pertama ditunda sehingga digabung bersama shalat sesudahnya saat pesawat sudah turun. Sebagaimana jika pesawat take of pada waktu dhuha dan lending (turun) sebelum tenggelam matahari, atau take off sebelum Maghrib dan lending sebelum Subuh. Maka setelah turun dilakukan dua shalat secara jama' ta'khir. Adapun bila masuk waktu Zhuhur sebelum take off dan diketahui bahwa penerbangan selama sepuluh jam, maka shalat Ashar didahulukan bersama Zhuhur secara jama' taqdim. Seperti ini pula Maghrib dijama' bersama shalat Isya`, apabila masuk waktu yang pertama sebelum take off. Jika dikhawatirkan tenggelam matahari sebelum dilakukan shalat Zhuhur dan Ashar, atau terbir fajar sebelum shalat Maghrib dan Isya`, atau terbit matahari sebelum shalat Subuh: Jika di dalam pesawat ada tempat yang cukup untuk shalat berdiri, shalat harus dilaksanakan dengan cara berdiri, ruku' dan sujud secara sempurna serta berwudhu secara sempurna, di mana ada tempat untuk menunaikan hajat dan berwudhu. Jika tidak ada tempat yang cukup untuk berdiri dan bisa ditunaikan shalat di jalan yang ada di sela-sela kursi dengan berdiri, duduk, ruku' dan sujud, ia harus melakukan hal itu. Jika tidak bisa dan penumpang sangat banyak dan sangat berdesakan, mereka harus shalat sambil duduk di kursi mereka. Memberi isyarat dengan ruku' dan sujud, dan mereka menjadikan sujud lebih rendah dari pada ruku', berdasarkan firman Allah Shubhanhu wa ta’alla:
قال الله تعالى: ﴿فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾ [التغابن: 16 ]
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (QS. at-Taghabun:16)
 Dan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam:
قال رسول الله e : (إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ)
Rasulullah bersabda: "Dan apabila aku menyuruh kamu dengan satu perintah maka lakukankah sebatas kemampuanmu."[1]
Dan karena takut keluarnya waktu yang telah ditentukan untuk shalat. Wallahu A'lam.

          Pertanyaan 2: Apabila saya melakukan perjalanan di dalam pesawat terbang dan tiba waktu shalat, bolehkah kami shalat di pesawat atau tidak?
          Jawaban 2: Segala puji bagi Allah: Apabila tiba waktu shalat dan pesawat terus menerus dalam penerbangannya dan dikhawatirkan keluarnya waktu shalat sebelum lendingnya di salah satu bandara: para ulama sepakat bahwa wajib menunaikannya sebatas kemampuan pada waktu ruku', sujud, menghadap kiblat, berdasarkan firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾ [التغابن: 16 ]
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (QS. at-Taghabun:16)
 Dan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam:
قال رسول الله e : (إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ)
Rasulullah bersabda: "Dan apabila aku menyuruh kamu dengan satu perintah maka lakukankah sebatas kemampuanmu."[2]
Adapun bila sudah diketahui bahwa ia akan lending sebelum keluar waktu shalat sekadar waktu yang cukup untuk menunaikannya, atau shalat itu termasuk yang bisa digabung bersama yang lainnya seperti Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya`. Atau diketahui bahwa ia akan lending sebelum keluar waktu yang kedua sekadar yang cukup untuk menunaikannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa boleh menunaikannya di pesawat karena perintah wajib menunaikannya yang sudah masuk waktunya. Sebagian ulama Mazhab Maliki yang mutaakhir berpendapat tidak sah shalat di pesawat, karena di antara syarat sahnya adalah bahwa shalat itu di atas bumi, atau yang bersentuhan langsung dengannya, seperti kenderaan atau kapal umpamanya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam:
قال رسول الله e :(جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا)
"Bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat bersuci."[3]
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa – Fatawa Islamiyah (1/227).


                                                                                                                                                                       


[1]  HR. Muslim 1337.
[2]  HR. Muslim 1337.
[3]  HR. Al-Bukhari 335 dan Muslim 521.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar