بسم الله الرحمن الرحيم
Tata Cara Shalat Dalam Pesawat
Lajnah
Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Pertanyaan
1: Apabila tiba waktu shalat,
sedangkan saya berada di pesawat, bagaimanakah caranya saya shalat? Perlu
diketahui bahwa masa perjalanan lebih dari tujuh jam. Bisa jadi saya bertemu
lebih dari satu shalat. Berilah pengarahan kepada saya, semoga Allah Shubhanhu wa ta’alla memberi berkah kepadamu.
Jawaban
1: Apabila shalat tersebut termasuk yang bisa digabung
dengan yang sesudahnya, maka shalat yang pertama ditunda sehingga digabung
bersama shalat sesudahnya saat pesawat sudah turun. Sebagaimana jika pesawat
take of pada waktu dhuha dan lending (turun) sebelum tenggelam matahari, atau
take off
sebelum Maghrib dan lending sebelum Subuh. Maka setelah turun dilakukan dua
shalat secara jama' ta'khir. Adapun bila masuk waktu Zhuhur sebelum take off
dan diketahui bahwa penerbangan selama sepuluh jam, maka shalat Ashar
didahulukan bersama Zhuhur secara jama' taqdim. Seperti ini pula Maghrib dijama'
bersama shalat Isya`, apabila masuk waktu yang pertama sebelum take off. Jika
dikhawatirkan tenggelam matahari sebelum dilakukan shalat Zhuhur dan Ashar,
atau terbir fajar sebelum shalat Maghrib dan Isya`, atau terbit matahari
sebelum shalat Subuh: Jika di dalam pesawat ada tempat yang cukup untuk shalat
berdiri, shalat harus dilaksanakan dengan cara berdiri, ruku' dan sujud secara
sempurna serta berwudhu secara sempurna, di mana ada tempat untuk menunaikan
hajat dan berwudhu. Jika tidak ada tempat yang cukup untuk berdiri dan bisa
ditunaikan shalat di jalan yang ada di sela-sela kursi dengan berdiri, duduk,
ruku' dan sujud, ia harus melakukan hal itu. Jika tidak bisa dan penumpang
sangat banyak dan sangat berdesakan, mereka harus shalat sambil duduk di kursi
mereka. Memberi isyarat dengan ruku' dan sujud, dan mereka menjadikan sujud
lebih rendah dari pada ruku', berdasarkan firman Allah Shubhanhu wa ta’alla:
قال الله تعالى:
﴿فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾ [التغابن: 16 ]
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu (QS. at-Taghabun:16)
Dan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam:
قال رسول الله e : (إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا
مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ)
Rasulullah
bersabda: "Dan apabila aku menyuruh kamu dengan satu perintah maka
lakukankah sebatas kemampuanmu."[1]
Dan
karena takut keluarnya waktu yang telah ditentukan untuk shalat. Wallahu A'lam.
Pertanyaan 2: Apabila saya
melakukan perjalanan di dalam pesawat terbang dan tiba waktu shalat, bolehkah
kami shalat di pesawat atau tidak?
Jawaban 2: Segala puji bagi
Allah: Apabila tiba waktu shalat dan pesawat terus menerus dalam penerbangannya
dan dikhawatirkan keluarnya waktu shalat sebelum lendingnya di salah satu
bandara: para ulama sepakat bahwa wajib menunaikannya sebatas kemampuan pada
waktu ruku', sujud, menghadap kiblat, berdasarkan firman -Nya:
قال الله تعالى:
﴿فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾ [التغابن: 16 ]
Maka bertaqwalah kamu
kepada Allah menurut kesanggupanmu (QS. at-Taghabun:16)
Dan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam:
قال رسول الله e : (إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا
مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ)
Rasulullah
bersabda: "Dan apabila aku menyuruh kamu dengan satu perintah maka
lakukankah sebatas kemampuanmu."[2]
Adapun
bila sudah diketahui bahwa ia akan lending sebelum keluar waktu shalat sekadar
waktu yang cukup untuk menunaikannya, atau shalat itu termasuk yang bisa
digabung bersama yang lainnya seperti Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya`. Atau
diketahui bahwa ia akan lending sebelum keluar waktu yang kedua sekadar yang
cukup untuk menunaikannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa boleh
menunaikannya di pesawat karena perintah wajib menunaikannya yang sudah masuk
waktunya. Sebagian ulama Mazhab Maliki yang mutaakhir berpendapat tidak sah
shalat di pesawat, karena di antara syarat sahnya adalah bahwa shalat itu di
atas bumi, atau yang bersentuhan langsung dengannya, seperti kenderaan atau
kapal umpamanya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi
wa sallam:
قال رسول الله e :(جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا)
Lajnah
Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa – Fatawa Islamiyah (1/227).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar