Senin, 21 Mei 2012

QADLIYAH


A.    Qadliah Syarthiyah
Qadliyah syarthiyah terdiri dari dua kalimat berita, yakni kalimat berita yang pertama yang disebut muqaddam (pendahulu), dan kalimat berita yang kedua di sebut tali (pengiring).
Contoh:
Kalau aku punya uang (muqaddam), maka aku pasti pergi.
Qadliyah Syartiyah ada dua macam, yaitu Qodliyah Syartiyah Muttashilah dan Qodliyah Syartiyah Munfashilah.
1.      Qodliyah Syartiyah Muttashilah adalah qodliyah yang mengharuskan adanya keterkaitan yang tidak bisa di lepaskan antara berita yang satu dengan berita yang lain.
Contoh:
Kalau aku punya uang, maka aku jadi pergi.
2.      Qodliyah Syartiyah Munfashilah adalah qodliyah yang berupa perlawanan atau pertentangan antara berita yang satu dengan berita yang lain.
Contoh:
Ada kalanya saat sekarang pergi, dan ada kalanya tidur.
a.       Qodliyah Sartiyah Muttasilah
Qadliyah syartiyah muttashilah terbagi kepada dua macam, yaitu: mujabah dan salibah.
·         Mujabah, adalah sesuatu yang mengandung hukum wajib terjadinya qadliyah kedua karena adanya qadliyah pertama, baik kedua qadliyah tersebut bersifat positif, negatif atau saling bergantian.
Contoh:
Apabila ada barang temuan yang berupa emas, maka sesungguhnya harganya sangat mahal.
·         Salibah, adalah sesuatu yang mengandung hukumtidak wajib terjadinya qadliyah kedua karena adanya qadliyah pertama, baik kedua qadliyah tersebut bersifat positif, negatif atau saling bergantian.
Contoh:
Tidak mungkin apabila seseorang itu bersungguh-sungguh menyebarkan ilmu, maka menyimpang dari jalan yang benar.
Jika di pandang daribsegi keadaan dan waktu yang di hukumi di dalamnya, baik terdapat kelaziman tali pada muqaddam atau tidak, Qadliyah Syarthiyah Muttashilah terbagi menjadi empat macam, yaitu: Makhshushah, Kulliyah, Juz’iyah dan Muhmalah.
Ø  Makhshushah, yaitu dua qadliyah yang di hukumi lazim atau tidak lazim dalam keadaan dan waktu tertentu.
Contoh:
Jika telah datang kepadaku seseorang yang mengakui dosanya, maka saya akan mengampuninya. (jadi seseorang yang mengakui dosanya lalu di ampuni, adalah dalam keadaan dan waktu tertentu.
Ø  Kulliyah , yaitu dua qadliyah yang di hukumi lazim atau tidak lazim dalam semua keadaan dan waktu.
Contoh:
Apa bila warga suatu negara bersatu, maka usahanya pasti akan berhasil.
Ø  Juz’iyah, yaitu dua qadliyah yang di hukumi lazim atau tidak lazim dalam sebagian keadaan dan waktu yang tidak tertentu.
Contoh:
Kadang-kadang apabila seorang murid yang bersungguh-sungguh, maka dia akan memperoleh balasan atas kesungguhannya.
Ø  Muhmalah, yaitu dua qadliyah yang di hukumi lazim atau tidak lazim dengan tidak memandang keadaan dan waktu tertentu.
Contoh:
Apabila kamu menggunjingiku, maka aku akan memuliakanmu.

b.      Qadliyah Syartiyah Munfashilah
Berbeda dengan Qadliyah Syartiyah Muttasilah yang di antara Muqaddam dan Tali-nya terdapat keterikatan Tashahub dan Talazum(saling mengisi dan mengikat) maka dalam qadliyah syartiyah munfashilah, keduanya malah berlainan atau berlawanan.
Contoh:
Mahasiswa adakalanya berada di dalam kampus, adakalanya di luar kampus.

Qadliyah Syarthiyah Munfashilah ada dua macam, yaitu: Mujibah dan Salibah.
·         Mujibah, yaitu qadliyah yang mengandung hukum pertentangan antara muqaddam dan tali-nya.
Contoh:
Adakalanya hakim itu memutuskan hukum(dalam keadaan marah) dengan adil, dan adakalanya tidak dengan adil.
·         Salibah, yakni qadliyah yang mengandung hukum di tiadakannya pertentangan antara muqaddam dan tali.
Contoh:
Tidak mungkin, adakalanya Zaid itu seorang pelukis dan adakalanyaseprang penyanyi.
Jika di lihat dari segi keadaan dan waktu yang di hukumi di dalamnya, baik itu ada pertentangan antara muqaddam dan tali atu tidak, maka Qadliyah Syarthiyah Munfashilah terbagi menjadi empat macam, yaitu: Makhshusah, Kulliyah, Juz’iyah dan Muhmalah.
Ø  Makhshusah, yaitu qadliyah yang mengandung hukum pertentangan antara muqaddan dan tali, atau tidak adanya pertentangan antara keduanya dalam keadaan tertentu.
Contoh:
Tidaklah pasti kalau mahasiswa yang bersungguh-sungguh itu lulus atau mendapatkan hadiah pertama
Ø  Kulliyah, yaitu qadliyah yang mengandung hukum pertentangan antara muqaddam dan tali, atau tidak ada pertentangan antara keduanya dalam seluruh keadaan dan waktu.
Contoh:
Selamanya, mungkin bilangan itu genap atau mungkin ganjil.
Ø  Juz’iyah, yaitu qadliyah yang mengandung hukum pertentangan antara muqaddam dan tali atau tidak ada pertentangan antara keduanya dalam sebahagian keadaan dan waktu yang tidak tertentu.
Contoh:
Terkadang, adakalanya udara itu dingin atau tidak dingin
Ø  Muhmalah, yaitu qadliyah yang mengandung hukum pertentangan antara muqaddam dan tali atau tidak ada pertentangan di antara keduanya, namun dalam memberikan hukum tidak terdapat keadaan dan waktu tertentu.

Contoh:
Adakalanya manusia itu, ada yang bodoh dan ada yang pintar.
Jika di pandang dari dapat atau tidak dapatnya berkumpul dua qadliyah, maka Qadliyah Syartiyah Munfashilah ada tiga macam, yaitu: Mani’atul Hulwi Wal Jam’i, Mani’atul Hulwi, dan Mani’atul Jam’i.
Ø  Mani’atul Hulwi Wal jam’i(Hakikiyah), yaitu dua qadliyah yang tidak mungkin terjadi sekaligus, dan jika tidak ada keduanya maka tidak akan mungkin terjadi.
Contoh:
Adakalanya Zaid itu hidup dan adakalanya mati.
Ø  Mani’atul Hulwi, yaitu qadliyah yang pasti terjadi keduanya dan mungkin keduanya terjadi sekaligus.
Contoh:
Adakalanya badan itu tidak putih dan adakalanya tidak hidup.
Ø  Mani’atul Jam’i, yaitu qadliyah yang tidak boleh terjadi keduanya, atau tidak bisa terjadi kedua-duanya.
Contoh:
Badan itu adakalanya putih dan adakalanya hitam.
Jika di lihat dari segia tabi’at (watak) yang bertentangan antara muqaddam dan tali, maka Qadliyah Syartiyah Munfashilah terbagi menjadi dua macam, yaitu: ‘Inadiyah dan Ittifaqiyyah.
Ø  ‘Inadiyah, yaitu qadliyah yang kedua ujung qadliyah-nya bertentangan, atau tidak bertentangan dari segi dzatnya.
Contoh:
Adakalanya benda itu hitam dan adakalanya putih
Ø  Ittifaqiyyah, yaitu qadliyah yang mengandung pertentangan atau tidak pada kedua ujung qadliyah, serta pertentangan atau tidak tersebut bukan dari segi dzatnya.
Contoh:
Adakalanya dia itu orang barat dan adakalanya ia seorang ilmuan.
s