Senin, 18 Oktober 2010

baz dan laz

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam agama Islam dikenal adanya dana sosial yang bertujuan untuk membantu kaum dhuafa. Sumber utama yang bertujuan untuk tersebut meliputi zakat, infak, dan shodaqoh, serta dapat ditambahkan wakaf dan dana investasi kebajikan. Dalam konsep Agama Islam, zakat wajib dibayarkan oleh umatnya yang telah mampu dengan batas umur tertentu, sedangkan, infak dan shodaqoh lebih bersifat sukarela. Dana zakat merupakan sumber dana yang potensial untuk dikembangkan. Sedangkan wakaf dimaksudkan sebagai dana abdi dan produktif untuk jangka panjang. Umat mayoritas di Indonesia adalah beragama Islam dan jika separuh dari jumlah tersebut membayar zakat, maka dapat dibayangkan jumlah dana yang terkumpul.

Jika lebih khusus membahas mengenai potensi dana zakat, manarik sekali untuk dicermati seberapa jauh sebenarnya masyarakat telah menyadari bahwa dirinya termasuk wajib zakat atau belum. Akan tetapi informasi yang akurat yang dapat memberikan penjelasan tersebut belum ada. Hal ini salah satu penyebab potensi zakat belum dapat dioptimalkan, begitu pula halnya dengan besarnya zakat yang diberikan oleh masing-masing muzakki tentunya sangat menarik sekali.

Disisi lain dikenal dengan adanya pajak sebagai salah satu pos pendapatan utama di Indonesia. Dengan demikian, disiilah letak dilema, banyak para wajib pajak yang juga merupakan wajib zakat harus membayar pajak dengan jumlah yang sama. Namun, sejak dikeluarkan Undang-Undang tentang zakat Nomor 38 Tahun 1999 serta aturan-aturan yang melengkapinya, maka bukti setoran zakat yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang jumlah setoran pajak penghasilan.

B. Rumusan Masalah
1. Kapan Awalmula Badan Amil Zakat Itu Diberdirikan?
2. Apa Peranan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dalam Usaha Pemberdayaan Ekonomi Umat?
3. Apa saja Pembagian tugas (Job Description) Pengelola zakat?
4. Apa Saja Syarat Agar Lembaga Amil Zakat dapat dikukuhkan?
5. Apa Kewajiban Lembaga Amil Zakat?

C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui awal berdirinya Badan Amil Zakat.
2. Untuk Mengetahui Peran BAZ dan LAZ dalam Usaha Pemberdayaan Ekonomi Umat.
3. Untuk Mengetahui Pembagian Tugas Pengelola Zakat.
4. Untuk Mengetahui Syarat-syarat Lembaga Amil Zakat dapat dikkuhkan.
5. Untuk Mengetahui Kewajiban Lembaga Amil Zakat.










BAB II
PEMBAHASAN
A. Awal terbentuknya Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat
Sesuai dengan konsep Al-Qur’an, Amil adalah orang-orang yangv bertugas mengurus zakat, seperti penarik zakat, penulis dan penjaganya. Dan awal terbentuknya Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diprakarsai oleh undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dilatarbelakangi oleh kenyataan sosiologis, bahwa masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Dimana Islam telah menentukan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh para penganutnya. Salah satu kewajiban tersebut yang mempunyai implikasi sangat luas terhadap kehidupan masyarakat adalah kewajiban untuk menunaikan zakat
..Lembaga yang secara formal diakui oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 sebagai lembaga yang berhak mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Oleh karena itu kedua lembaga ini memiliki peran dan fungsi yang strategis, baik dilihat dari perspektif pemberdayaan sosial-ekonomi umat maupun dari hubungan zakat dengan perpajakan.
Pembentukan Badan Amil Zakat merupakan hak otoritatif pemerintah, sehingga hanya pemerintah yang berhak membentuk Badan Amil Zakat, baik untuk tingkat nasional sampai tingkat kecamatan. Semua tingkatan tersebut memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
B. Alokasi zakat dan wakaf di BAZ dan LAZ
Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat atau Badan Amil Zakat haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan mustahiq, sebagaimana digambarkan daam Al-quran surat At-taubah ayat 60, karena itu Lembaga Amil Zakat harus dikelola dengan amanah dan jujur, transparan dan professional.
Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkan langsung untuk kepentingan mustahiq, baik yan bersifat konsumtif maupun yang bersifat produktif. Dalam kaitan penyaluran zakat secara produktif, maka Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat yang amanah, terpercaya dan professional diperbolehkan membangun perusahaan, pabrik dan lainnya dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada para mustahiq dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhi kebutuhan mereka dengan lebih leluasa.
C. Peranan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dalam Usaha Pemberdayaan Ekonomi Umat
Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyah yang memiliki posisi penting dan strategis serta menentukan baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat. Kewajiban menunaikan zakat secara tegas dan mutlak, karena didalamnya terkandung hikmah dan manfaat yang mulia dan besar bagi semua stakeholders zakat, seperti muzakki, mustahiq maupun masyarakat secara keseluruhan. Diantara hikmah dan manfaat antara lain
1. Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, menumbuhkan akhlak mulia yang memiliki rasa kepedulian yang dapat menghilangkan rasa kikir dan rakus
2. Zakat merupakan hak bagi mustahiq yang berfungsi menolong, membantu dan membina mereka
3. Sebagai pilar jama’i antara kelompok aghniya yang hidup berkecukupan hidupnya dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang dijalan Allah.
4. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana ataupun prasarana yang harus dimiliki umat islam
5. Menjadi pilar etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang bathil.
6. Bagi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan pengelolaan zakat yang baik dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan ecomomic growth with equity.

D.Tingkatan Badan Amil Zakat
Badan Amil Zakat (BAZ) memiliki tingkatan sebagai berikut:
1. Nasional, dibentuk oleh Presiden atas usul menteri Agama.
2. Daerah Provinsi, dibentuk oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
3. Daerah Kabupaten atau Kota, dibentuk oleh Bupati atau Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota.
4. Kecamatan, dibentuk oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Struktur organisasi Badan Amil Zakat terdiri dari tiga bagian, yaitu Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana. Kepengurusan Badan Amil Zakat tersebut ditetapakan setelah melalui tahapan sebagai berikut:
1. Membentuk tim penyeleksi yang terdiri atas unsur ulama, cendekia, tenaga profesional, praktisi pengelola zakat, Lembaga Swadaya Masyarakat terkait, dan pemerintah.
2. Menyusun kriteria calon pengurus.
3. Mempublikasikan rencana pembentukan Badan Amil Zakat.
4. Melakukan penyeleksian terhadap calaon pengurus, sesuai dengan keahliannya.
5. Calon pengurus terpilih kemudian diusulkan untuk ditetapkan secara resmi.


Pembagian tugas (job Description) Pengelola zakat yaitu :
Status Kepengurusan Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Majelis Pertimbangan Badan Amil Zakat 1. Memberikan pertimangan tetang pengembangan hukum dan pemahaman-pemaaman zakat.
2. Membantu pelaksanaan operasional penyadaran wajib zakat, infak, dan shodaqoh.
3. Memberi pertimbangan akan kebijakan-kebijakan pengumpulan, pendayagunaan, dan pengembangan zakat, Infak, dan Shodaqoh.
4. Mengetahui dan mengesahkan pertanggungjawaban neraca dana BAZ atas dasar auditing akuntan.
5. Menampung dan menyalurkan pendapat umat tentang pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh.
Majelis Pengawasan BAZ 1. Mengawasi pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infak, dan shodaqoh.
2. Mengawasi pelaksanaan program pendayagunaan zakat, infak, dan shodaqoh.
3. Menunjuk akuntan untuk mengaudit pendapatan pendayagunaan dana zakat, infak, dan shodaqoh.produktif.
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kerjanya kepada ketua umum.
Pengurus harian BAZ 1. Melaksanakan garis-garis kebijakan BAZ dalam program pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak, dan sodaqoh produktif.
2. Memimpin pelaksanaan program BAZ
3. Merencanakan pengembangan pengumpulan dana pendayagunaan dana BAZ
4. Bertanggung jawab kepada ketua tingkat gubernur
Tata Usaha 1. Melaksanakan tata administrasi umum BAZ
2. Menyediakan bahan untuk
3. Pelaksanaan kegiatan BAZ
4. Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan sehari-hari
5. Mempertanggungjawabkan segala kegiatannya kepada pengurus harian
Bendahara 1. Melaksanakan sistem administrasi pengawasan, pengumpulan, dan pendayagunaan dana BAZ
2. Membukukan pendapatan dan pendayagunaan dana.
3. Menyusun neraca kwartal tahunan.
4. Menyediakan dana operasional dan mengatur efisiensi penggunaan anggaran operasional.
5. Menyediakan pertanggungjawaban dana BAZ, infak, dan shodaqoh.
6. Mempertanggung jawabkan segala kegiatan kepada ketua pengurus.
Bidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan BAZ 1. Menyusun rencana pengumpulan dan pendayagunaan zakat .
2. Melaksanakan segala program kegiatan penelitian dan pengembangan sumber dana BAZ, objek pendagunaan, pengembangan organisasi, dan pemetaan tahunan muzakki dan mustahik
3. Melakukan penelitian dan pembangunan masalah-masalah sosial keagaman
4. Menerima dan memberi prtimbangan usulan dan sasaran dalam pengembangan pendayagunanaan dana zakat infak, dan Shodaqoh produktif
5. Mempertanggungjawabkan segala kegiatan kepada ketua pengurus harian
Bidang Pengumpulan Zakat, Infak, Dan Shodaqoh 1. Menyalurkan dana produktif kepada mustahik melalui bendahara.
2. Memotong zakat dilaksanakan oleh petugas khusus.
3. Melaksanakan pendistribusian zakat Infak dan Shodaqoh sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan .
4. Mencatat penditribusian dana ZIS
5. Mencatat dana produktif yang diterima dan yang telah didayagunakan
6. Menyiapkan bahan laporan penyaluran dana ZIS untuk usaha produktif setiap bulan.
Bidang Pendayagunaan BAZ 1. Menerima, meneliti, dan menyeleksi permohonan calon mustahik
2. Mencatat mustahik yang memenuhi syarat menurut kelompoknya masing-masing
3. Menyiapkan rencana keputusan tentang mustahik yang menerima ZIS untuk mendapatkan persetujuan dewan pertimbangan
4. Merekomendasi penyaluran ZIS sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan kepada ketua umum.
5. Menyiapkan bahan laporan pendayagunaan ZIS setiap bulan.
Bidang Pengembangan 1. Menyusun rencana pengembangan bidan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan zakat
2. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan serta penelitian masalah-masalah UPZ dalam rangka pengembangan ZIS.
3. Menerima dan memberi pertimbangan dan saran mengenai penyaluran. Pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan ZIS.
4. Melaporkan hasil penyaluran zakat setiap bulan.
Tujuan dan Sasaran dalam Pengelola zakat
1. Ikut berpartisipasi mengurangi pengangguran dan kemiskinan
2. Perkoperasian
3. Pendidikan dan bea siswa
4. Program kesehatan
5. Panti Asuhan
6. Sarana Peribadatan
7. Madrasah dan Pondok pesatren
8. Menafkahkan para da’i dan guru ngaji
Pilar utama Manajemen Pengelola dan Pemberdayaan Zakat Akuntabilitas manajemen BAZ dapat terjadi jika memiliki 3 pilar utama, yaiu :
a. Amanah
Sifat amanah merupakan kunci jaminan mutu dari kepercayaan masyarakat. Pengelolaan dana umat sangat membutuhkan sikap amanah. Tidak eksisnya BAZ disebabkan hilangnya rasa kepercayaan terhadap lebaga.
b. Profesional
Efisiensi dan efektifitas manajemen memerlukan sikap profesional dari semua pegurus BAZ.
c. Transparan
Sistem kontrol yang baik akan terjadi jika jiwa transparansi dalam pengelolaan dana umat dapat dilaksanakan. Sebab kemudahan akses para muzaki untuk mengetahui bagaimana dananya diolahkan akan menambah rasa percaya terhadap lembaga.
Beberapa kriteria yang harus dipunyai oleh pengurus Badan Amil Zakat antara lain memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional, berintegrasi tinggi, mempunyasai program kerja dan tentu saja paham fiqih zakat.
Walaupun Badan Amil Zakat dibentuk oleh pemerintah, tetapi sejak awal proses pembentukannya sampai kepengurusunnya harus melibatkan unsur masyarakat. Menurut peraturan hanya posisi sekretariat saja yang berasal dari pejabat Departemen Agama. Dengan demikian, masyarakat luas dapat menjadi pengelola Badan Amil Zakat sepanjang kualifikasinya memenuhi syarat dan lulus seleksi.
Fungsi dari masing-masing struktur di Badan Amil Zakat dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Dewan Pertimbangan berfungsi memberikan pertimbangan, fatwa, saran, dan rekomendasi tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat.
2. Komisi Pengawas memiliki fungsi melaksanakan pengawas internal atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
3. Badan Pelaksana mempunyai fungsi melaksanakan kebijakan Badan Amil Zakat dalam program pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat.
Setelah terbentuk secaa resmi, Badan Amil Zakat mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Segera melakukan kegiatan sesuai program kerja yang telah dibuat.
2. Menyusun laporan tahunan termasuk laporan keuangan.
3. Mempublikasikan laporan keungan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas pemerintah yang berwenag melalui media massa sesuai dengan tingkatannya, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahu buku berakhir.
4. Menyerahkan laporan tahunan tersebut kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan tingkatannya.
5. Merencanakan kegiatan tahunan.
6. Mengutamakan pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat yang diperoleh di daerah masing-masing sesuai dengan tinkatannya.
Jika para pengelola Badan Amil Zakat tidak melaksanakan kewajiban sebagaiamana teresebut di atas, maka keberadaaannya dapat ditinjau ulang. Mekanisme peninjauan ulang ini dilakukan dengan beberapa tahapan:
1. Diberikan peringatan tertulis oleh pemerintah yang membentuknya sebanyak maksimal tiga kali.
2. Jika peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali dan tidak ada perbaiikan, pembentukan Badan Amil Zakat tersebut ditinjau ulang serta pemerintah dapat membentuk kembali Badan Amil Zakat dengan susunan pengurus baru, sesuai dengan susunan pengurus baru, sesuai mekanisme yang berlaku.
E.Lembaga Amil Zakat
Sebagaimana Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat memiliki berbagai tingkatan, yaitu:
1. Nasional, dikukuhkan oleh Menteri Agama.
2. Daerah provinsi, dilakukan oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
3. Daerah Kabupaten atau Kota, dilakukan oleh Bupati atau Walikota atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
4. Kecamatan dikukuhkan oleh Camat atau Walikota atas Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota.
Untuk dapat dikukuhkan oleh pemerintah, sebuah Lembaga Amil Zakat harus memenuhi dan melemparkan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Akte pendirian (berbadan hukum).
2. Data muzakki dan mustahuk.
3. Daftar susunan pengurus.
4. Rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah, jangka menengah, dan jangka panjang.
5. Neerca atau laporan posisi keuangan.
6. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Hanya Lembaga Amil Zakat yang telah dikukuhkan oleh pemerintah saja yang diakui bukti setoran zakatnya sebagai pengurang penghasilan kena pajak dari muzakki yang membayar dananya. Bentuk badan hukum untuk Lembaga Amil Zakat, yaitu yayasan, karena Lembaga Amil Zakat termasuk organisasi nirlaba, dan badan hukum yayasan dalam melakukan kegiatannya tidak berorientasi untuk memupuk laba.
Persyaratan data muzakki dan mustahik serta program kerja sebaiknya berdasrkan hasil survei agar mencerminkan kondisi lapangan. Sedangkan neraca atau laporan posisi keuangan diperlukan sebagai bukti bahwa Lembaga Amil Zakat telah mempunyai sistem pembukuan yang baik. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit diperlukan agar prinsip transparasi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Setelah dapat pengukuhan, Lembaga Amil Zakat memilki kewajiban sebagai berikut:
1. Segra melakukan kegiatan sesuai dengan progaram kerja yang telah dibuat
2. Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan.
3. Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa.
4. Menyerahkan laporan kepada pemerintah.
Jika sebuah Lembaga Amil Zakat tidak lagi memenuhi persyaratan pengukuhan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di atas, pengukuhannya dapat ditinjau ulang bahkan sampai dicabut. Mekanisme peninjauan ulang terhadap Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memberikan pperingatan tertulis sampai tiga kali. Bila tiga kali diperingatkan secara tertulis tidak ada perbaikan, akan dilakukan pencabutan pengukuhan.
Pencabutan pengukuhan tersebut akan mengakibatkan:
1. Hilangnya hak pembinaan, perlindungan, dan pelayanan dari pemerintah.
2. Tidak diakuinya bukti setoran zakat yang dikeluarkannya sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
3. Tidak dapat melakkukan pengumpulan dana zakat.
Aturan-aturan seperti diuraikan di atas diberlakukan agar pengolahan dana-dana zakat, infaq, shadaqah, dan lainnya, baik oleh lembaga yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang sepenuhnya diprakarsai oleh masyarakat, dapat lebih profesional, amanah, dan transparan sehingga dapat berdampak positif terhadap pemberdayaan dan kesejahteraan umat.
Tuntutan profesionalisme mengharuskan organisasi pengelola zakat dikelola secara fokus dan full time. Mereka yang sehari-hari mengurus organisasi pengelola zakat ini dinamakan Amil Zakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa amil zakat adalah profesi, sebagaimana profesi-profesi lain. Mereka inilah yang berhak atas bagian zakat (asnaf amilin).
Karakteristik Organisasi Pengelola Zakat
Sebagai organisasi nirlaba, organisasi pengelola zakat juga memiliki karateristik seperti organisasi nirlaba lainnya, yaitu :
a. Sumberdaya berasal dari para donatur yang mempercayakannya kepada lembaga. Para donatur tersebut tidak mengharapkan keuntungan kembali secara materi dari organisasi pengelola zakat.
b. Menghasilkan berbagai jasa dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat. Jasa-jasa tersebut tidak dimaksudkan untuk mendapatkan laba tetapi tidak semua bersifat Cuma-Cuma atau gratis melainkan dikenakan biaya.
c. Kepemilikan organisasi pengelola zakat tidak seperti lazimnya pada organisasi bismis. Biasanya terdap pendiri, yaitu orang-orang yang sepakat untuk mendirikan organisasi pengelola zakat tersebut pada awalnya. Pada hakekatnya, organisasi pengelola zakat bukanlah milik pendiri, tetapi milik umat. Hal ini dikarenakan sumber daya organisasi terutama berasal dari masyarakat atau umat. Termasuk jika organisasi pengelola zakat tersebut dilikuidasi, kekayaan yang ada pada lembaga itu tidak boleh dibagikan pada pendiri.

BAB III
PENUTUP

Dari makalah yang telah kami susun dapat disimpulkan bahwa walaupun Badan Amil Zakat dibentuk oleh pemerintah, tetapi sejak awal proses pembentukannya sampai kepengurusunnya harus melibatkan unsur masyarakat. Menurut peraturan hanya posisi sekretariat saja yang berasal dari pejabat Departemen Agama. Dengan demikian, masyarakat luas dapat menjadi pengelola Badan Amil Zakat sepanjang kualifikasinya memenuhi syarat dan lulus seleksi. Dan Struktur organisasi Badan Amil Zakat terdiri dari tiga bagian, yaitu Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana.
Sedangkan Lembaga Amil Zakat yang telah dikukuhkan oleh pemerintah saja yang diakui bukti setoran zakatnya sebagai pengurang penghasilan kena pajak dari muzakki yang membayar dananya. Bentuk badan hukum untuk Lembaga Amil Zakat, yaitu yayasan, karena Lembaga Amil Zakat termasuk organisasi nirlaba, dan badan hukum yayasan dalam melakukan kegiatannya tidak berorientasi untuk memupuk laba.









DAFTRAR PUSTAKA

 Al-Faridy, Hasan Rifa’i. 1996. Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Dompet Duafa.
 Djuanda Gustianb et.al. 2006. Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
 Innoed, H. Amiruddin. 2005. Anatomi Fiqh Zakat. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar