Rabu, 10 Agustus 2011

TANDA-TANDA ORANG YANG BERTAQWA Kunci untuk mendapatkan keampunan dan Surga

Adalah mustahil rasanya bercita-cita untuk mendapatkan surganya Allah SWT jika belum memperoleh keampunan dariNya. Disebabkan manusia tidak boleh tidak dan pasti melakukan dosa dan kesalahan baik terhadap Allah juga kepada manusia. Untuk itulah Allah memerintahkan agar segera menggapai ampunannya agar cita-cita atau mimpi untuk masuk surga itu bisa terwujud.

Allah SWT berfirman dalam Surat Ali’Imran Ayat 133-135:

dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,

Kunci menuju keampunan Allah dan surga itu diberikan kepada orang-orang yang bertaqwa, yang ciri-ciri mereka Allah jelaskan pada ayat berikutnya :

134. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Allah SWT telah menjabarkan berbagai ciri-ciri orang yang benar-benar taqwa. Mereka menafkahkan rizkinya di jalan Allah SWT dalam keadaan lapang maupun sempit. Dengan kata lain, jika mereka memiliki uang sepuluh ribu rupiah diinfaqkannya paling tidak 1000 rupiah, dan jika hanya memiliki seribu rupiah mereka infaqkan seratus rupiah. Menafkahkan rizki di jalan Allah SWT adalah jalan-hidup mereka. Allah SWT (atas kehendakNya) menjauhkan mereka dari kesulitan (bala’) kehidupan lantaran kebajikan yang mereka perbuat ini. Lebih dari itu, seseorang yang suka menolong orang lain tidak akan mengambil atau memakan harta orang lain, malahan ia lebih suka berbuat kebaikan bagi sesamanya. ‘Aisyah RA sekali waktu pernah menginfaqkan sebutir anggur karena pada waktu itu ia tidak memiliki apa-apa lagi. Beberapa muhsinin (orang yang selalu berbuat baik) menginfaqkan sebutir bawang. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“ Selamatkanlah dirimu dari api neraka dengan berinfaq, meskipun hanya dengan sebutir kurma. (Bukhari &Muslim)

Didalam “Tafsir Kabir” Imam Razi diceritakan bahwa suatu kali Nabi Muhammad SAW mengajak umatnya untuk berinfaq. Beberapa dari mereka memberikan emas dan perak. Seseorang datang hanya menyerahkan kulit kurma, “Saya tak memiliki selain ini.” Seorang lain lagi mengatakan kepada Nabi Muhammad SAW, “Saya tak punya apapun untuk diinfaqkan. Saya infaqkan harga-diri saya. Jika ada seseorang menganiaya atau mencaci-maki saya, saya tidak akan marah.” Demikianlah, kita dapat mengambil pelajaran bahkan orang miskin pun terbiasa memberikan apapun yang dia miliki untuk menolong orang lain di masa hidup Rasulullah SAW.

Ayat diatas tidak menjelaskan apa yang harus diinfaqkan. Berinfaq tidak hanya berarti sebagian dari hartanya tetapi juga waktu dan keahlian. Ada kebijaksanaan yang besar dalam penjabaran mengenai mukmin yang shaleh yang berinfaq dikala lapang maupun sempit. Kebanyakan orang melupakan Allah SWT ketika berada dalam keadaan sangat lapang. Mereka juga lupa kepada Allah SWT dikala sempit karena terlalu larut dalam kesedihan menanggung kesempitannya.

Allah SWT menyatakan bahwa tanda ketaqwaan mukmin yang ke-dua ialah mereka dapat mengendalikan amarah. Tanda ke-tiga, selain mengendalikan amarah mereka juga memaafkan kesalahan orang lain dengan sepenuh hati. Terakhir (ke-empat), yang tidak kalah pentingnya, mereka bersikap baik terhadap sesama manusia. Ketika Imam Baihaqi RA menjelaskan ayat ini, ia mengisahkan sebuah peristiwa. Dikatakannya, “Suatu ketika Ali bin Hussain RA sedang berwudhu dan pelayannya yang menuangkan air ke tangannya menggunakan bejana. Bejana terlepas dari pegangan pelayan itu dan jatuh mengenai Ali. Sang pelayan menangkap kekecewaan di wajah Ali. Dengan cerdiknya sang pelayan membaca ayat diatas kata demi kata. Ketika sampai pada kalimat ‘orang yang taqwa mengendalikan amarahnya’ Ali RA menelan amarahnya. Ketika sampai pada ‘mereka memaafkan orang lain’ Ali RA berkata, “Aku memaafkanmu” Dan ketika dibacakan bahwa Allah SWT mencintai mereka yang bersikap baik kepada orang yang melakukan kesalahan, Ali memerdekakannya.

Memaafkan orang lain adalah merupakan syarat dalam meraih keampunan Allah seperti yang dijelaskan Allah Dalam Kasus Haditsul Ifki yang termaktub dalam surat Annur ; 22

dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[1032],

[1032] Ayat ini berhubungan dengan sumpah Abu Bakar r.a. bahwa Dia tidak akan memberi apa-apa kepada kerabatnya ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri 'Aisyah (Berita bohong ini mengenai istri Rasulullah s.a.w. 'Aisyah r.a. Ummul Mu'minin, sehabis perang dengan Bani Mushtaliq bulan Sya'ban 5 H. Perperangan ini diikuti oleh kaum munafik, dan turut pula 'Aisyah dengan Nabi berdasarkan undian yang diadakan antara istri-istri beliau. dalam perjalanan mereka kembali dari peperangan, mereka berhenti pada suatu tempat. 'Aisyah keluar dari sekedupnya untuk suatu keperluan, kemudian kembali. tiba-tiba Dia merasa kalungnya hilang, lalu Dia pergi lagi mencarinya. Sementara itu, rombongan berangkat dengan persangkaan bahwa 'Aisyah masih ada dalam sekedup. setelah 'Aisyah mengetahui, sekedupnya sudah berangkat Dia duduk di tempatnya dan mengaharapkan sekedup itu akan kembali menjemputnya. Kebetulan, lewat ditempat itu seorang sahabat Nabi, Shafwan Ibnu Mu'aththal, diketemukannya seseorang sedang tidur sendirian dan Dia terkejut seraya mengucapkan: "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, isteri Rasul!" 'Aisyah terbangun. lalu Dia dipersilahkan oleh Shafwan mengendarai untanya. Syafwan berjalan menuntun unta sampai mereka tiba di Madinah. orang-orang yang melihat mereka membicarakannya menurut Pendapat masing-masing. mulailah timbul desas-desus. kemudian kaum munafik membesar- besarkannya, Maka fitnahan atas 'Aisyah r.a. itupun bertambah luas, sehingga menimbulkan kegoncangan di kalangan kaum muslimin). Maka turunlah ayat ini melarang beliau melaksanakan sumpahnya itu dan menyuruh mema'afkan dan berlapang dada terhadap mereka sesudah mendapat hukuman atas perbuatan mereka itu.

Memaafkan orang lain akan mendapatkan pahala yang besar di Hari Pembalasan. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah SWT akan memberikan pengumuman di Hari Pembalasan, barang siapa yang memiliki hak atas Allah SWT agar berdiri sekarang. Pada saat itu berdirilah orang-orang yang memaafkan orang-orang kejam yang menganiaya mereka. Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Barang siapa berharap mendapatkan istana yang megah di surga dan berada di tingkatan yang tinggi dari surga, hendaknya mereka mengerjakan hal berikut ini:

• Memaafkan orang-orang yang berbuat aniaya kepada mereka.

• Memberi hadiah kepada orang yang tidak pernah memberi hadiah kepada mereka.

• Jangan menghindari pertemuan dengan orang-orang yang dengan sengaja memutuskan hubungan dengan mereka.

Dalam kesempatan ini tidaklah salah tempat untuk mengingatkan anda bahwa sesama Muslim hendaknya saling memberi hadiah sesering mungkin sesuka mereka. Hal ini hendaklah menjadi kebiasaan, dan janganlah membatasi di hari-hari spesial sebagaimana yang dilakukan orang-orang yang tidak beriman pada perayaan Natal dan Pernyataan Syukur (thanksgiving).

Allah SWT memberi petunjuk dengan sangat indah bagaimana hendaknya kita berperilaku terhadap musuh-musuh kita yang paling jahat dalam Surat Fushshilat Ayat 34:

Tidaklah sama perbuatan baik dengan perbuatan jahat. Jika kamu membalas perbuatan jahat dengan kebaikan, maka musuh-musuhmu yang paling keras akan menjadi teman karib dan sejawatmu.

Suatu ketika, seseorang berbuat kasar dan mencaci-maki Imam Abu Hanifah. Beliau tidak membalas dengan sepatah-katapun padanya. Ia pulang ke rumah dan mengumpulkan beberapa hadiah, lalu pergi mengunjungi orang tersebut. Imam Abu Hanifah memberikan hadiah-hadiah itu kepadanya dan berterimakasih atas perlakuan orang itu kepadanya seraya berkata: “Kamu telah berbuat untukku hal yang sangat aku sukai, yaitu memindahkan catatan perbuatan baikmu menjadi catatan perbuatan baikku dengan cara berlaku kasar seperti tadi kepadaku.”

Lebih lanjut Allah SWT berfirman didalam Surat Ali’Imran Ayat 135 dan 136, menambahkan tanda-tanda ketaqwaan orang-orang beriman.

Ketika mereka (orang-orang beriman) itu terlanjur berbuat jahat atau aniaya, mereka ingat kepada Allah dan memohon ampun atas dosa-dosa mereka, dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Allah. Dan mereka tidak tetap berbuat aniaya ketika mereka mengetahui.

Untuk mereka balasannya adalah AMPUNAN dari Tuhan mereka, dan SURGA yang mengalir sungai-sungai, sedangkan mereka kekal didalamnya. Itulah sebaik-baik pahala atas amal-perbuatan mereka.

Perhatikanlah bahwa dalam ayat ini ampunan Allah SWT mendahului balasan masuk surga. Maka, dari ayat ini jelaslah bahwa untuk masuk surga haruslah melalui ampunan dan kasih-sayang Allah SWT dan bukan tergantung pada amal-perbuatan kita saja. Perlu juga kita garis- bawahi, Allah SWT berfirman bahwa bobot surga itu jauh lebih berharga dari gabungan bumi dan seluruh langit. Hal ini bisa memberikan pengertian lain dari ayat ini. Jika lebar surga sama dengan lebar langit dan bumi, bagaimanakah dengan panjangnya, sedangkan ukuran panjang selalu lebih besar daripada lebar. Singkat kata, ayat ini memberikan pernyataan bahwa surga itu telah dipersiapkan bagi orang-orang beriman yang telah mencapai tingkat taqwa. Menurut beberapa ulama muslim yang termasyhur, surga itu berada diatas langit ke-tujuh dan jiwa para syuhada telah menikmati surga sebagai hasil dari perjuangan mereka.

Saya berdo’a kepada Allah SWT, semoga Dia menjadikan kita mukmin yang bertaqwa yang selalu mendapatkan keampunanNYA dan masuk kedalam surgaNYA. Amiin

MAKNA TAQWA DAN ORANG YANG BENAR2 BERTAQWA

Para Ulama berbeza pendapat mengenai taqwa dan tentang rang yang benar2 bertaqwa.



Didalam kitab Al-Ghunyah Li Talibi Tariqil Haqq, setelah mengemukakan berbagai pendapat Ulama2 dahulu, Ghawthul A’zham, Shaikh Muhyiddin Abdul Qadir Jailani رضي الله عنه, menyimpulkan bahawa :



“Taqwa” adalah tempat berkumpul semua sifat2 kebaikan. Dan Taqwa yang benar adalah mempertahankan diri untuk mentaati Allah yang Maha Perkasa Lagi Maha Mulia.”





Beberapa pendapat Sahabat dan Ulama2 Mu’tabar yang turut di nukil oleh Imam Jailani رضي الله عنه didalam kitab tersebut berkenaan Pengertian Taqwa:





Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata :

“Orang bertaqwa adalah yang takut terjerumus dalam syirik, dosa besar dan perbuatan keji.”





Abdullah Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata :

…..ketika menafsirkan firman Allah surat Ali Imran ayat 102, “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya.” Beliau mengatakan, : “Hendaklah Dia (Allah) ditaati dan tidak dimaksiati, diingat serta tidak dilupakan, disyukuri dan tidak diingkari.”





Ibnu Umar رضي الله عنه berkata :

“ Taqwa adalah melihat diri sendiri tidak lebih dari orang lain.”





Imam Hassan رضي الله عنه berkata :

“Taqwa adalah orang yang mengatakan kepada setiap orang yang dia lihat, “dia lebih baik dariku.”





Sayyidina Umar Al-Khattab رضي الله عنه berkata kepada Ka’ab al-Akhbar رضي الله عنه,

“ beritahu kepadaku tentang taqwa. Beliau berkata, “Apakah engkau pernah melalui jalan yang berduri?” “ya” jawab Umar. “kemudian apa yang engkau lakukan?” Umar menjawab, “aku akan menghindari dan menjauhinya” Ka’ab pun berkata, “ Itulah taqwa”





Shaikh Bakr Bin Abdullah رضي الله عنه berkata :

“Seseorang tidak disebut bertaqwa sampai dia benar2 taqiyyah (bersikap hati2—pent) dalam makanan dan kemarahan.”





Shaikh Sufyan Ats-Tsauri رضي الله عنه berkata :

“Orang yang bertaqwa adalah orang yang mencintai kecintaan orang lain seperti mencintai kecintaan sendiri.”





Shaikh Al-Junaid bin Muhammad رضي الله عنه berkata :

“Orang yang bertaqwa adalah orang yang mencintai kecintaan orang lain lebih daripada mencintai kecintaan diri sendiri.”





Shaikh Sirri Saqthi رضي الله عنه berkata :

“Orang yang bertaqwa adalah orang membenci diri sendiri” (membenci segala maksiat, kejahatan dan kelalaian diri - pent)





Shaikh Muhammad bin Khafif رضي الله عنه berkata :

“Taqwa adalah menghindari segala sesuatu yang menjauhkan engkau dari Allah”





Shaikh Abu Yazid Al-Bustami رضي الله عنه berkata :

“Orang bertaqwa adalah orang yang menjauhi segala yang syubhat.”





Ibnu Athiyyah رضي الله عنه berkata :

“Orang yang bertaqwa boleh diketahui dari keadaan lahiriah dan batiniahnya. Keadaan lahiriah dengan selalu memelihara hukum2 Allah dan batiniahnya selalu berniat dan melakukan segala hal dengan tulus dan ikhlas.”



(disini tamat petikan kitab)







Daripada semua pendapat2 diatas kita dapat menarik kesimpulan bahawa Taqwa adalah himpunan segala kebaikan yang dituntut oleh Allah iaitu:



i) Membersihkan hati dari segala macam syirik.

ii) Membersihkan hati dari segala sifat mazmumah – ria’, takkabbur, ‘ujub, hubbun-dunya (kasih kepada dunia), hasad, bakhil dll

iii) Menghiasi diri dengan segala sifat kepujian – ikhlas, sabar, syukur, khauf (takut), roja’ (harap), tawakkal, redha dan lainya.

iv) Mengerjakan segala perintah Allah yang wajib dan banyakkan amalan sunnat.

v) Meninggalkan segala yang haram, syubhat, makruh.

vi) Mengurangi pada segala yang diharuskan atau dihalalkan atau tidak berlebihan padanya melainkan mengambil sekadar keperluan hidup.

vii) Meninggalkan segala sesuatu yang menjauhkan ingatan pada Allah.





Kadar seseorang dapat melakukan semua perkara diatas adalah ukuran bagi ketaqwaan dan kehampirannya di sisi Allah Ta’ala. Jika seseorang dapat melakukan semua perkara tersebut tanpa sedikitpun kecuaian, maka mereka itulah yang paling bertaqwa dan paling mulia di sisi Allah. Sebagaimana ketegasan Allah didalam KalimatNya yang suci :





Firman Allah :

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عَندَ اللَّهِ أَتْقَـكُمْ



“….Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kalian…” [alHujurat (49) : 13]



Maka sudah tentunya mereka2 yang dapat berbuat demikian adalah manusia2 pilihan Allah dari kalangan Rasul2, Nabi2 dan Aulia Allah. Dengan demikian orang2 yang paling bertaqwa dan paling mulia di sisi Allah adalah Rasul2, Nabi2 dan Aulia Allah.! Kemudian kurang sedikit daripada itu adalah mereka2 yang Mu’minin dan Solihin.

Senin, 18 Oktober 2010

baz dan laz

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam agama Islam dikenal adanya dana sosial yang bertujuan untuk membantu kaum dhuafa. Sumber utama yang bertujuan untuk tersebut meliputi zakat, infak, dan shodaqoh, serta dapat ditambahkan wakaf dan dana investasi kebajikan. Dalam konsep Agama Islam, zakat wajib dibayarkan oleh umatnya yang telah mampu dengan batas umur tertentu, sedangkan, infak dan shodaqoh lebih bersifat sukarela. Dana zakat merupakan sumber dana yang potensial untuk dikembangkan. Sedangkan wakaf dimaksudkan sebagai dana abdi dan produktif untuk jangka panjang. Umat mayoritas di Indonesia adalah beragama Islam dan jika separuh dari jumlah tersebut membayar zakat, maka dapat dibayangkan jumlah dana yang terkumpul.

Jika lebih khusus membahas mengenai potensi dana zakat, manarik sekali untuk dicermati seberapa jauh sebenarnya masyarakat telah menyadari bahwa dirinya termasuk wajib zakat atau belum. Akan tetapi informasi yang akurat yang dapat memberikan penjelasan tersebut belum ada. Hal ini salah satu penyebab potensi zakat belum dapat dioptimalkan, begitu pula halnya dengan besarnya zakat yang diberikan oleh masing-masing muzakki tentunya sangat menarik sekali.

Disisi lain dikenal dengan adanya pajak sebagai salah satu pos pendapatan utama di Indonesia. Dengan demikian, disiilah letak dilema, banyak para wajib pajak yang juga merupakan wajib zakat harus membayar pajak dengan jumlah yang sama. Namun, sejak dikeluarkan Undang-Undang tentang zakat Nomor 38 Tahun 1999 serta aturan-aturan yang melengkapinya, maka bukti setoran zakat yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang jumlah setoran pajak penghasilan.

B. Rumusan Masalah
1. Kapan Awalmula Badan Amil Zakat Itu Diberdirikan?
2. Apa Peranan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dalam Usaha Pemberdayaan Ekonomi Umat?
3. Apa saja Pembagian tugas (Job Description) Pengelola zakat?
4. Apa Saja Syarat Agar Lembaga Amil Zakat dapat dikukuhkan?
5. Apa Kewajiban Lembaga Amil Zakat?

C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui awal berdirinya Badan Amil Zakat.
2. Untuk Mengetahui Peran BAZ dan LAZ dalam Usaha Pemberdayaan Ekonomi Umat.
3. Untuk Mengetahui Pembagian Tugas Pengelola Zakat.
4. Untuk Mengetahui Syarat-syarat Lembaga Amil Zakat dapat dikkuhkan.
5. Untuk Mengetahui Kewajiban Lembaga Amil Zakat.










BAB II
PEMBAHASAN
A. Awal terbentuknya Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat
Sesuai dengan konsep Al-Qur’an, Amil adalah orang-orang yangv bertugas mengurus zakat, seperti penarik zakat, penulis dan penjaganya. Dan awal terbentuknya Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diprakarsai oleh undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dilatarbelakangi oleh kenyataan sosiologis, bahwa masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Dimana Islam telah menentukan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh para penganutnya. Salah satu kewajiban tersebut yang mempunyai implikasi sangat luas terhadap kehidupan masyarakat adalah kewajiban untuk menunaikan zakat
..Lembaga yang secara formal diakui oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 sebagai lembaga yang berhak mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Oleh karena itu kedua lembaga ini memiliki peran dan fungsi yang strategis, baik dilihat dari perspektif pemberdayaan sosial-ekonomi umat maupun dari hubungan zakat dengan perpajakan.
Pembentukan Badan Amil Zakat merupakan hak otoritatif pemerintah, sehingga hanya pemerintah yang berhak membentuk Badan Amil Zakat, baik untuk tingkat nasional sampai tingkat kecamatan. Semua tingkatan tersebut memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
B. Alokasi zakat dan wakaf di BAZ dan LAZ
Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat atau Badan Amil Zakat haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan mustahiq, sebagaimana digambarkan daam Al-quran surat At-taubah ayat 60, karena itu Lembaga Amil Zakat harus dikelola dengan amanah dan jujur, transparan dan professional.
Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkan langsung untuk kepentingan mustahiq, baik yan bersifat konsumtif maupun yang bersifat produktif. Dalam kaitan penyaluran zakat secara produktif, maka Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat yang amanah, terpercaya dan professional diperbolehkan membangun perusahaan, pabrik dan lainnya dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada para mustahiq dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhi kebutuhan mereka dengan lebih leluasa.
C. Peranan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dalam Usaha Pemberdayaan Ekonomi Umat
Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyah yang memiliki posisi penting dan strategis serta menentukan baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat. Kewajiban menunaikan zakat secara tegas dan mutlak, karena didalamnya terkandung hikmah dan manfaat yang mulia dan besar bagi semua stakeholders zakat, seperti muzakki, mustahiq maupun masyarakat secara keseluruhan. Diantara hikmah dan manfaat antara lain
1. Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, menumbuhkan akhlak mulia yang memiliki rasa kepedulian yang dapat menghilangkan rasa kikir dan rakus
2. Zakat merupakan hak bagi mustahiq yang berfungsi menolong, membantu dan membina mereka
3. Sebagai pilar jama’i antara kelompok aghniya yang hidup berkecukupan hidupnya dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang dijalan Allah.
4. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana ataupun prasarana yang harus dimiliki umat islam
5. Menjadi pilar etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang bathil.
6. Bagi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan pengelolaan zakat yang baik dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan ecomomic growth with equity.

D.Tingkatan Badan Amil Zakat
Badan Amil Zakat (BAZ) memiliki tingkatan sebagai berikut:
1. Nasional, dibentuk oleh Presiden atas usul menteri Agama.
2. Daerah Provinsi, dibentuk oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
3. Daerah Kabupaten atau Kota, dibentuk oleh Bupati atau Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota.
4. Kecamatan, dibentuk oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Struktur organisasi Badan Amil Zakat terdiri dari tiga bagian, yaitu Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana. Kepengurusan Badan Amil Zakat tersebut ditetapakan setelah melalui tahapan sebagai berikut:
1. Membentuk tim penyeleksi yang terdiri atas unsur ulama, cendekia, tenaga profesional, praktisi pengelola zakat, Lembaga Swadaya Masyarakat terkait, dan pemerintah.
2. Menyusun kriteria calon pengurus.
3. Mempublikasikan rencana pembentukan Badan Amil Zakat.
4. Melakukan penyeleksian terhadap calaon pengurus, sesuai dengan keahliannya.
5. Calon pengurus terpilih kemudian diusulkan untuk ditetapkan secara resmi.


Pembagian tugas (job Description) Pengelola zakat yaitu :
Status Kepengurusan Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Majelis Pertimbangan Badan Amil Zakat 1. Memberikan pertimangan tetang pengembangan hukum dan pemahaman-pemaaman zakat.
2. Membantu pelaksanaan operasional penyadaran wajib zakat, infak, dan shodaqoh.
3. Memberi pertimbangan akan kebijakan-kebijakan pengumpulan, pendayagunaan, dan pengembangan zakat, Infak, dan Shodaqoh.
4. Mengetahui dan mengesahkan pertanggungjawaban neraca dana BAZ atas dasar auditing akuntan.
5. Menampung dan menyalurkan pendapat umat tentang pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh.
Majelis Pengawasan BAZ 1. Mengawasi pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infak, dan shodaqoh.
2. Mengawasi pelaksanaan program pendayagunaan zakat, infak, dan shodaqoh.
3. Menunjuk akuntan untuk mengaudit pendapatan pendayagunaan dana zakat, infak, dan shodaqoh.produktif.
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kerjanya kepada ketua umum.
Pengurus harian BAZ 1. Melaksanakan garis-garis kebijakan BAZ dalam program pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak, dan sodaqoh produktif.
2. Memimpin pelaksanaan program BAZ
3. Merencanakan pengembangan pengumpulan dana pendayagunaan dana BAZ
4. Bertanggung jawab kepada ketua tingkat gubernur
Tata Usaha 1. Melaksanakan tata administrasi umum BAZ
2. Menyediakan bahan untuk
3. Pelaksanaan kegiatan BAZ
4. Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan sehari-hari
5. Mempertanggungjawabkan segala kegiatannya kepada pengurus harian
Bendahara 1. Melaksanakan sistem administrasi pengawasan, pengumpulan, dan pendayagunaan dana BAZ
2. Membukukan pendapatan dan pendayagunaan dana.
3. Menyusun neraca kwartal tahunan.
4. Menyediakan dana operasional dan mengatur efisiensi penggunaan anggaran operasional.
5. Menyediakan pertanggungjawaban dana BAZ, infak, dan shodaqoh.
6. Mempertanggung jawabkan segala kegiatan kepada ketua pengurus.
Bidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan BAZ 1. Menyusun rencana pengumpulan dan pendayagunaan zakat .
2. Melaksanakan segala program kegiatan penelitian dan pengembangan sumber dana BAZ, objek pendagunaan, pengembangan organisasi, dan pemetaan tahunan muzakki dan mustahik
3. Melakukan penelitian dan pembangunan masalah-masalah sosial keagaman
4. Menerima dan memberi prtimbangan usulan dan sasaran dalam pengembangan pendayagunanaan dana zakat infak, dan Shodaqoh produktif
5. Mempertanggungjawabkan segala kegiatan kepada ketua pengurus harian
Bidang Pengumpulan Zakat, Infak, Dan Shodaqoh 1. Menyalurkan dana produktif kepada mustahik melalui bendahara.
2. Memotong zakat dilaksanakan oleh petugas khusus.
3. Melaksanakan pendistribusian zakat Infak dan Shodaqoh sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan .
4. Mencatat penditribusian dana ZIS
5. Mencatat dana produktif yang diterima dan yang telah didayagunakan
6. Menyiapkan bahan laporan penyaluran dana ZIS untuk usaha produktif setiap bulan.
Bidang Pendayagunaan BAZ 1. Menerima, meneliti, dan menyeleksi permohonan calon mustahik
2. Mencatat mustahik yang memenuhi syarat menurut kelompoknya masing-masing
3. Menyiapkan rencana keputusan tentang mustahik yang menerima ZIS untuk mendapatkan persetujuan dewan pertimbangan
4. Merekomendasi penyaluran ZIS sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan kepada ketua umum.
5. Menyiapkan bahan laporan pendayagunaan ZIS setiap bulan.
Bidang Pengembangan 1. Menyusun rencana pengembangan bidan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan zakat
2. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan serta penelitian masalah-masalah UPZ dalam rangka pengembangan ZIS.
3. Menerima dan memberi pertimbangan dan saran mengenai penyaluran. Pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan ZIS.
4. Melaporkan hasil penyaluran zakat setiap bulan.
Tujuan dan Sasaran dalam Pengelola zakat
1. Ikut berpartisipasi mengurangi pengangguran dan kemiskinan
2. Perkoperasian
3. Pendidikan dan bea siswa
4. Program kesehatan
5. Panti Asuhan
6. Sarana Peribadatan
7. Madrasah dan Pondok pesatren
8. Menafkahkan para da’i dan guru ngaji
Pilar utama Manajemen Pengelola dan Pemberdayaan Zakat Akuntabilitas manajemen BAZ dapat terjadi jika memiliki 3 pilar utama, yaiu :
a. Amanah
Sifat amanah merupakan kunci jaminan mutu dari kepercayaan masyarakat. Pengelolaan dana umat sangat membutuhkan sikap amanah. Tidak eksisnya BAZ disebabkan hilangnya rasa kepercayaan terhadap lebaga.
b. Profesional
Efisiensi dan efektifitas manajemen memerlukan sikap profesional dari semua pegurus BAZ.
c. Transparan
Sistem kontrol yang baik akan terjadi jika jiwa transparansi dalam pengelolaan dana umat dapat dilaksanakan. Sebab kemudahan akses para muzaki untuk mengetahui bagaimana dananya diolahkan akan menambah rasa percaya terhadap lembaga.
Beberapa kriteria yang harus dipunyai oleh pengurus Badan Amil Zakat antara lain memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional, berintegrasi tinggi, mempunyasai program kerja dan tentu saja paham fiqih zakat.
Walaupun Badan Amil Zakat dibentuk oleh pemerintah, tetapi sejak awal proses pembentukannya sampai kepengurusunnya harus melibatkan unsur masyarakat. Menurut peraturan hanya posisi sekretariat saja yang berasal dari pejabat Departemen Agama. Dengan demikian, masyarakat luas dapat menjadi pengelola Badan Amil Zakat sepanjang kualifikasinya memenuhi syarat dan lulus seleksi.
Fungsi dari masing-masing struktur di Badan Amil Zakat dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Dewan Pertimbangan berfungsi memberikan pertimbangan, fatwa, saran, dan rekomendasi tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat.
2. Komisi Pengawas memiliki fungsi melaksanakan pengawas internal atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
3. Badan Pelaksana mempunyai fungsi melaksanakan kebijakan Badan Amil Zakat dalam program pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat.
Setelah terbentuk secaa resmi, Badan Amil Zakat mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Segera melakukan kegiatan sesuai program kerja yang telah dibuat.
2. Menyusun laporan tahunan termasuk laporan keuangan.
3. Mempublikasikan laporan keungan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas pemerintah yang berwenag melalui media massa sesuai dengan tingkatannya, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahu buku berakhir.
4. Menyerahkan laporan tahunan tersebut kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan tingkatannya.
5. Merencanakan kegiatan tahunan.
6. Mengutamakan pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat yang diperoleh di daerah masing-masing sesuai dengan tinkatannya.
Jika para pengelola Badan Amil Zakat tidak melaksanakan kewajiban sebagaiamana teresebut di atas, maka keberadaaannya dapat ditinjau ulang. Mekanisme peninjauan ulang ini dilakukan dengan beberapa tahapan:
1. Diberikan peringatan tertulis oleh pemerintah yang membentuknya sebanyak maksimal tiga kali.
2. Jika peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali dan tidak ada perbaiikan, pembentukan Badan Amil Zakat tersebut ditinjau ulang serta pemerintah dapat membentuk kembali Badan Amil Zakat dengan susunan pengurus baru, sesuai dengan susunan pengurus baru, sesuai mekanisme yang berlaku.
E.Lembaga Amil Zakat
Sebagaimana Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat memiliki berbagai tingkatan, yaitu:
1. Nasional, dikukuhkan oleh Menteri Agama.
2. Daerah provinsi, dilakukan oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
3. Daerah Kabupaten atau Kota, dilakukan oleh Bupati atau Walikota atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
4. Kecamatan dikukuhkan oleh Camat atau Walikota atas Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota.
Untuk dapat dikukuhkan oleh pemerintah, sebuah Lembaga Amil Zakat harus memenuhi dan melemparkan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Akte pendirian (berbadan hukum).
2. Data muzakki dan mustahuk.
3. Daftar susunan pengurus.
4. Rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah, jangka menengah, dan jangka panjang.
5. Neerca atau laporan posisi keuangan.
6. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Hanya Lembaga Amil Zakat yang telah dikukuhkan oleh pemerintah saja yang diakui bukti setoran zakatnya sebagai pengurang penghasilan kena pajak dari muzakki yang membayar dananya. Bentuk badan hukum untuk Lembaga Amil Zakat, yaitu yayasan, karena Lembaga Amil Zakat termasuk organisasi nirlaba, dan badan hukum yayasan dalam melakukan kegiatannya tidak berorientasi untuk memupuk laba.
Persyaratan data muzakki dan mustahik serta program kerja sebaiknya berdasrkan hasil survei agar mencerminkan kondisi lapangan. Sedangkan neraca atau laporan posisi keuangan diperlukan sebagai bukti bahwa Lembaga Amil Zakat telah mempunyai sistem pembukuan yang baik. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit diperlukan agar prinsip transparasi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Setelah dapat pengukuhan, Lembaga Amil Zakat memilki kewajiban sebagai berikut:
1. Segra melakukan kegiatan sesuai dengan progaram kerja yang telah dibuat
2. Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan.
3. Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa.
4. Menyerahkan laporan kepada pemerintah.
Jika sebuah Lembaga Amil Zakat tidak lagi memenuhi persyaratan pengukuhan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di atas, pengukuhannya dapat ditinjau ulang bahkan sampai dicabut. Mekanisme peninjauan ulang terhadap Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memberikan pperingatan tertulis sampai tiga kali. Bila tiga kali diperingatkan secara tertulis tidak ada perbaikan, akan dilakukan pencabutan pengukuhan.
Pencabutan pengukuhan tersebut akan mengakibatkan:
1. Hilangnya hak pembinaan, perlindungan, dan pelayanan dari pemerintah.
2. Tidak diakuinya bukti setoran zakat yang dikeluarkannya sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
3. Tidak dapat melakkukan pengumpulan dana zakat.
Aturan-aturan seperti diuraikan di atas diberlakukan agar pengolahan dana-dana zakat, infaq, shadaqah, dan lainnya, baik oleh lembaga yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang sepenuhnya diprakarsai oleh masyarakat, dapat lebih profesional, amanah, dan transparan sehingga dapat berdampak positif terhadap pemberdayaan dan kesejahteraan umat.
Tuntutan profesionalisme mengharuskan organisasi pengelola zakat dikelola secara fokus dan full time. Mereka yang sehari-hari mengurus organisasi pengelola zakat ini dinamakan Amil Zakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa amil zakat adalah profesi, sebagaimana profesi-profesi lain. Mereka inilah yang berhak atas bagian zakat (asnaf amilin).
Karakteristik Organisasi Pengelola Zakat
Sebagai organisasi nirlaba, organisasi pengelola zakat juga memiliki karateristik seperti organisasi nirlaba lainnya, yaitu :
a. Sumberdaya berasal dari para donatur yang mempercayakannya kepada lembaga. Para donatur tersebut tidak mengharapkan keuntungan kembali secara materi dari organisasi pengelola zakat.
b. Menghasilkan berbagai jasa dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat. Jasa-jasa tersebut tidak dimaksudkan untuk mendapatkan laba tetapi tidak semua bersifat Cuma-Cuma atau gratis melainkan dikenakan biaya.
c. Kepemilikan organisasi pengelola zakat tidak seperti lazimnya pada organisasi bismis. Biasanya terdap pendiri, yaitu orang-orang yang sepakat untuk mendirikan organisasi pengelola zakat tersebut pada awalnya. Pada hakekatnya, organisasi pengelola zakat bukanlah milik pendiri, tetapi milik umat. Hal ini dikarenakan sumber daya organisasi terutama berasal dari masyarakat atau umat. Termasuk jika organisasi pengelola zakat tersebut dilikuidasi, kekayaan yang ada pada lembaga itu tidak boleh dibagikan pada pendiri.

BAB III
PENUTUP

Dari makalah yang telah kami susun dapat disimpulkan bahwa walaupun Badan Amil Zakat dibentuk oleh pemerintah, tetapi sejak awal proses pembentukannya sampai kepengurusunnya harus melibatkan unsur masyarakat. Menurut peraturan hanya posisi sekretariat saja yang berasal dari pejabat Departemen Agama. Dengan demikian, masyarakat luas dapat menjadi pengelola Badan Amil Zakat sepanjang kualifikasinya memenuhi syarat dan lulus seleksi. Dan Struktur organisasi Badan Amil Zakat terdiri dari tiga bagian, yaitu Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana.
Sedangkan Lembaga Amil Zakat yang telah dikukuhkan oleh pemerintah saja yang diakui bukti setoran zakatnya sebagai pengurang penghasilan kena pajak dari muzakki yang membayar dananya. Bentuk badan hukum untuk Lembaga Amil Zakat, yaitu yayasan, karena Lembaga Amil Zakat termasuk organisasi nirlaba, dan badan hukum yayasan dalam melakukan kegiatannya tidak berorientasi untuk memupuk laba.









DAFTRAR PUSTAKA

 Al-Faridy, Hasan Rifa’i. 1996. Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Dompet Duafa.
 Djuanda Gustianb et.al. 2006. Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
 Innoed, H. Amiruddin. 2005. Anatomi Fiqh Zakat. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Jumat, 21 Mei 2010

ulumul hadits

Sejarah singkat para perawi hadits yang menerima langsung dari rasul
1. Abu Hurairah
lahir 598 - wafat 678 yang lebih dikenal dengan panggilan Abu Hurairah (bahasa Arab: أبو هريرة‎), adalah seorang Sahabat Nabi yang terkenal dan merupakan periwayat hadits yang paling banyak disebutkan dalam isnad-nya oleh kaum Islam Sunni.
Ibnu Hisyam berkata bahwa nama asli Abu Hurairah adalah Abdullah bin Amin dan ada pula yang mengatakan nama aslinya ialah Abdur Rahman bin Shakhr.
Abu Hurairah berasal dari kabilah Bani Daus dari Yaman. Ia diperkirakan lahir 21 tahun sebelum hijrah, dan sejak kecil sudah menjadi yatim. Nama aslinya pada masa jahiliyah adalah Abdus-Syams (hamba matahari) dan ia dipanggil sebagai Abu Hurairah (ayah/pemilik kucing) karena suka merawat dan memelihara kucing. Ketika mudanya ia bekerja pada Basrah binti Ghazawan, yang kemudian setelah masuk Islam dinikahinya.
Thufail bin Amr, seorang pemimpin Bani Daus, kembali ke kampungnya setelah bertemu dengan Nabi Muhammad dan menjadi muslim. Ia menyerukan untuk masuk Islam, dan Abu Hurairah segera menyatakan ketertarikannya meskipun sebagian besar kaumnya saat itu menolak. Ketika Abu Hurairah pergi bersama Thufail bin Amr ke Makkah, Nabi Muhammad mengubah nama Abu Hurairah menjadi Abdurrahman (hamba Maha Pengasih). Ia tinggal bersama kaumnya beberapa tahun setelah menjadi muslim, sebelum bergabung dengan kaum muhajirin di Madinah tahun 629. Abu Hurairah pernah meminta Nabi untuk mendoakan agar ibunya masuk Islam, yang akhirnya terjadi. Ia selalu menyertai Nabi Muhammad sampai dengan wafatnya Nabi tahun 632 di Madinah.

Abu Hurairah termasuk salah satu di antara kaum fakir muhajirin yang tidak memiliki keluarga dan harta kekayaan, yang disebut Ahlush Shuffah, yaitu tempat tinggal mereka di depan Masjid Nabawi. Abu Hurairah mempunyai seorang anak perempuan yang menikah dengan Said bin Musayyib, yaitu salah seorang tokoh tabi'in terkemuka.

Pada tahun 678 atau tahun 59 H, Abu Hurairah jatuh sakit, meninggal di Madinah, dan dimakamkan di Baqi'.
2. Abdullah bin Umar
Abdullah bin Umar bin Khattab (atau sering disebut Abdullah bin Umar atau Ibnu Umar saja (lahir 612 - wafat 693/696 atau 72/73 H) adalah seorang sahabat Nabi dan merupakan periwayat hadits yang terkenal. Ia adalah anak dari Umar bin Khattab, salah seorang sahabat utama Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin yang kedua.
Ibnu Umar masuk Islam bersama ayahnya saat ia masih kecil, dan ikut hijrah ke Madinah bersama ayahnya. Pada usia 13 tahun ia ingin menyertai ayahnya dalam Perang Badar, namun Rasulullah menolaknya. Perang pertama yang diikutinya adalah Perang Khandaq. Ia ikut berperang bersama Ja'far bin Abu Thalib dalam Perang Mu'tah, dan turut pula dalam pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah). Setelah Nabi Muhammad meninggal, ia ikut dalam Perang Yarmuk dan dalam penaklukan Mesir serta daerah lainnya di Afrika.
Khalifah Utsman bin Affan pernah menawari Ibnu Umar untuk menjabat sebagai hakim, tapi ia tidak mau menerimanya. Setelah Utsman terbunuh, sebagian kaum muslimin pernah berupaya membai'atnya menjadi khalifah, tapi ia juga menolaknya. Ia tidak ikut campur dalam pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan. Ia cenderung menjauhi dunia politik, meskipun ia sempat terlibat konflik dengan Abdullah bin Zubair yang pada saat itu telah menjadi penguasa Makkah.

Ibnu Umar adalah seorang yang meriwayatkan hadist terbanyak kedua setelah Abu Hurairah, yaitu sebanyak 2.630 hadits, karena ia selalu mengikuti kemana Rasulullah pergi. Bahkan Aisyah istri Rasulullah pernah memujinya dan berkata :"Tak seorang pun mengikuti jejak langkah Rasulullah di tempat-tempat pemberhentiannya, seperti yang telah dilakukan Ibnu Umar". Ia bersikap sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadist Nabi. Demikian pula dalam mengeluarkan fatwa, ia senantiasa mengikuti tradisi dan sunnah Rasulullah, karenanya ia tidak mau melakukan ijtihad. Biasanya ia memberi fatwa pada musim haji, atau pada kesempatan lainnya. Diantara para Tabi'in, yang paling banyak meriwayatkan darinya ialah Salim dan hamba sahayanya, Nafi'.
Kesalehan Ibnu Umar sering mendapatkan pujian dari kalangan sahabat Nabi dan kaum muslimin lainnya. Jabir bin Abdullah berkata: " Tidak ada di antara kami disenangi oleh dunia dan dunia senang kepadanya, kecuali Umar dan putranya Abdullah." Abu Salamah bin Abdurrahman mengatakan: "Ibnu Umar meninggal dan keutamaannya sama seperti Umar. Umar hidup pada masa banyak orang yang sebanding dengan dia, sementara Ibnu Umar hidup di masa yang tidak ada seorang pun yang sebanding dengan dia".
Ibnu Umar adalah seorang pedagang sukses dan kaya raya, tetapi juga banyak berderma. Ia hidup sampai 60 tahun setelah wafatnya Rasulullah. Ia kehilangan pengelihatannya di masa tuanya. Ia wafat dalam usia lebih dari 80 tahun, dan merupakan salah satu sahabat yang paling akhir yang meninggal di kota Makkah.
3. Anas bin Malik


Anas bin Malik Ra berada pada urutan ketiga terbanyak meriwayatkan hadis. Ia telah meriwayatkan sebanyak 2.286 hadis, setingkat di bawah Abdullah bin Umar Ra. Ayahnya bernama Malik bin Nadhir Ra yang nasabnya bersambung dengan Adi bin Najjar Ra.
Saat Anas Ra berusia 10 tahun, ibunya menyerahkan Anas kepada Rasulullah Saw untuk menjadi pelayan beliau.
Rasulullah Saw memanggil Anas dengan sebutan Dzal Udunaini, yang artinya ''yang punya dua telinga.''

Anas Ra tak mengikuti perang Badar, karena usianya saat itu masih sangat muda. Namun di perang-perang lain, Anas Ra selalu tampil berani. Tatkala Abu Bakar Ra bermusyawarah untuk mempergunakan tenaga Anas Ra,Umar Ra sangat memuji usul tersebut dan berkata, ''Anas (Ra) adalah seorang pemuda yang pandai menulis dan terkenal pula ketakwaannya, karena ia lama bersahabat dengan Rasulullah (Saw).''

Ibnu Sirin berkata, ''Anas (Ra) adalah orang yang paling baik dalam melaksanakan shalat, di rumah atau di perjalanan.'' Sedang Abu Hurairah Ra berkata, ''Saya belum pernah berjumpa dengan orang yang seperti Ibnu Sulaim (Anas Ra) dalam melaksanakan shalat.''

4. Aisyah

Lahir sekitar 604-678 Masehi, adalah istri dari Nabi Islam Muhammad. Dalam penulisan Islam, sering ditambahkan pula gelar "Ibu orang-orang Mukmin" (Arab: أمّ المؤمنين ummul-mu'minīn), sebagai gambaran bagi para istri Muhammad sebagai "Ibu dari orang-orang Mukmin" dalam Qur'an (33.6). Ia dikutip sebagai sumber dari banyak hadits, dimana kehidupan pribadi Muhammad menjadi topik yang sering dibicarakan.

Tabrani mengatakan Aisyah lahir sebelum tahun 610 Masehi, sehingga Aisyah kawin dengan nabi Muhammad pada 623 masehi bersamaan 1 Hijrah bermakna umurnya adalah 14 tahun, dimana Aisyah menjadi istri ketiga Muhammad setelah Khadijah dan Saudah binti Zam'ah. Tetapi terdapat berbagai silang pendapat mengenai pada umur berapa sebenarnya Muhammad menikahi Aisyah? Sebagian besar referensi (termasuk sahih Bukhari dan sahih Muslim) menyatakan bahwa upacara perkawinan tersebut terjadi di usia enam tahun, dan Aisyah diantarkan memasuki rumah tangga Muhammad sejak umur sembilan tahun. Sementara pada hadits lainnya dikatakan Aisyah pada umur belasan tahun saat itu.
Aisyah merupakan juga seorang figur kontroversial sebagaimana yang digambarkan oleh cerita versi Syi'ah terkait dengan peperangannya dengan Ali bin Abi Thalib dalam Perang Jamal.
Semasa hidupnya, Siti Aisyah telah meriwayatkan sejumlah 2.210 hadis. Keunggulan Siti Aisyah dalam meriwayatkan hadis, kadang-kadang ia bisa meng-istimbatkan (mengkonklusikan) beberapa masalah. Ia kerap berijtihad sendiri lalu diikuti oleh para sahabat yang lain.







6 perwi hadits termasyhur dan karyanya
1. Imam Muslim
Al-Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi(bahasa Arab: atau sering dikenal sebagai Imam Muslim (821-875) dilahirkan pada tahun 204 Hijriah dan meninggal dunia pada sore hari Ahad bulan Rajab tahun 261 Hijriah dan dikuburkan di Naisaburi.
Beliau juga sudah belajar hadits sejak kecil seperti Imam Bukhari dan pernah mendengar dari guru-guru Al Bukhari dan ulama lain selain mereka. Orang yang menerima Hadits dari beliau ini, termasuk tokoh-tokoh ulama pada masanya. Ia juga telah menyusun beberapa karangan yang bermutu dan bermanfaat. Yang paling bermanfaat adalah kitab Shahihnya yang dikenal dengan Shahih Muslim. Kitab ini disusun lebih sistematis dari Shahih Bukhari. Kedua kitab hadits shahih ini; Shahih Bukhari dan Shahih Muslim biasa disebut dengan Ash Shahihain. Kadua tokoh hadits ini biasa disebut Asy Syaikhani atau Asy Syaikhaini, yang berarti dua orang tua yang maksudnya dua tokoh ulama ahli Hadits. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin terdapat istilah akhraja hu yang berarti mereka berdua meriwayatkannya.
Ia belajar hadits sejak masih dalam usia dini, yaitu mulai tahun 218 H. Ia pergi ke Hijaz, Irak, Syam, Mesir dan negara-negara lainnya.
Di Khurasan, ia berguru kepada Yahya bin Yahya dan Ishak bin Rahawaih; di Ray ia berguru kepada Muhammad bin Mahran dan Abu `Ansan. Di Irak ia belajar hadits kepada Imam Ahmad dan Abdullah bin Maslamah; di Hijaz belajar kepada Sa`id bin Mansur dan Abu Mas`Abuzar; di Mesir berguru kepada `Amr bin Sawad dan Harmalah bin Yahya, dan kepada ulama ahli hadits yang lain.
Beliau berkali-kali mengunjungi Baghdad untuk belajar kepada ulama-ulama ahli hadits, dan kunjungannya yang terakhir pada 259 H, di waktu Imam Bukhari datang ke Naisabur, beliau sering datang kepadanya untuk berguru, sebab ia mengetahui jasa dan ilmunya. Dan ketika terjadi fitnah atau kesenjangan antara Bukhari dan Az-Zihli, ia bergabung kepada Bukhari, sehingga hal ini menjadi sebab terputusnya hubungan dengan Az-Zihli. Muslim dalam Sahihnya maupun dalam kitab lainnya, tidak memasukkan hadits-hadits yang diterima dari Az-Zihli padahal ia adalah gurunya. Hal serupa ia lakukan terhadap Bukhari. Ia tidak meriwayatkan hadits dalam Sahihnya, yang diterimanya dari Bukhari, padahal iapun sebagai gurunya. Nampaknya pada hemat Muslim, yang lebih baik adalah tidak memasukkan ke dalam Sahihnya hadits-hadits yang diterima dari kedua gurunya itu, dengan tetap mengakui mereka sebagai guru.
Imam Muslim wafat pada Minggu sore, dan dikebumikan di kampung Nasr Abad, salah satu daerah di luar Naisabur, pada hari Senin, 25 Rajab 261 H / 5 Mei 875. dalam usia 55 tahun.

Imam Muslim meninggalkan karya tulis yang tidak sedikit jumlahnya, di antaranya :
1. Al-Jami` ash-Shahih atau lebih dikenal sebagai Sahih Muslim
2. Al-Musnad al-Kabir (kitab yang menerangkan nama-nama para perawi hadits)
3. Kitab al-Asma wal-Kuna
4. Kitab al-Ilal
5. Kitab al-Aqran
6. Kitab Su`alatihi Ahmad bin Hambal
7. Kitab al-Intifa` bi Uhubis-Siba`
8. Kitab al-Muhadramin
9. Kitab Man Laisa Lahu illa Rawin Wahid
10. Kitab Auladish-Shahabah
11. Kitab Auhamil-Muhadditsin

2. Imam Bukhari
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Ju'fi al-Bukhari atau lebih dikenal Imam Bukhari adalah ahli hadits yang termasyhur diantara para ahli hadits sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah bahkan dalam kitab-kitab Fiqih dan Hadits, hadits-hadits beliau memiliki derajat yang tinggi. Sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin fil Hadits (Pemimpin kaum mukmin dalam hal Ilmu Hadits). Dalam bidang ini, hampir semua ulama di dunia merujuk kepadanya.
Beliau diberi nama Muhammad oleh ayah beliau, Ismail bin Ibrahim. Yang sering menggunakan nama asli beliau ini adalah Imam Turmudzi dalam komentarnya setelah meriwayatkan hadits dalam Sunan Turmudzi. Sedangkan kuniah beliau adalah Abu Abdullah. Karena lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah; beliau dikenal sebagai al-Bukhari. Dengan demikian nama lengkap beliau adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Ju'fi al-Bukhari. Ia lahir pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Tak lama setelah lahir, beliau kehilangan penglihatannya.
Bukhari dididik dalam keluarga ulama yang taat beragama. Dalam kitab ats-Tsiqat, Ibnu Hibban menulis bahwa ayahnya dikenal sebagai orang yang wara' dalam arti berhati hati terhadap hal hal yang bersifat syubhat (ragu-ragu) hukumnya terlebih lebih terhadap hal yang haram. Ayahnya adalah seorang ulama bermadzhab Maliki dan merupakan murid dari Imam Malik, seorang ulama besar dan ahli fikih. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil.
Bukhari berguru kepada Syekh Ad-Dakhili, ulama ahli hadits yang masyhur di Bukhara. pada usia 16 tahun bersama keluarganya, ia mengunjungi kota suci terutama Mekkah dan Madinah, dimana dikedua kota suci itu dia mengikuti kuliah para guru besar hadits. Pada usia 18 tahun dia menerbitkan kitab pertama Kazaya Shahabah wa Tabi'in, hafal kitab-kitab hadits karya Mubarak dan Waki bin Jarrah bin Malik. Bersama gurunya Syekh Ishaq, menghimpun hadits-hadits shahih dalam satu kitab, dimana dari satu juta hadits yang diriwayatkan 80.000 perawi disaring menjadi 7275 hadits.
Bukhari memiliki daya hafal tinggi sebagaimana yang diakui kakaknya, Rasyid bin Ismail. Sosok beliau kurus, tidak tinggi, tidak pendek, kulit agak kecoklatan, ramah dermawan dan banyak menyumbangkan hartanya untuk pendidikan.

Untuk mengumpulkan dan menyeleksi hadits shahih, Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk mengunjungi berbagai kota guna menemui para perawi hadits, mengumpulkan dan menyeleksi haditsnya. Diantara kota-kota yang disinggahinya antara lain Bashrah, Mesir, Hijaz (Mekkah, Madinah), Kufah, Baghdad sampai ke Asia Barat. Di Baghdad, Bukhari sering bertemu dan berdiskusi dengan ulama besar Imam Ahmad bin Hanbali. Dari sejumlah kota-kota itu, ia bertemu dengan 80.000 perawi. Dari merekalah beliau mengumpulkan dan menghafal satu juta hadits.
Namun tidak semua hadits yang ia hafal kemudian diriwayatkan, melainkan terlebih dahulu diseleksi dengan seleksi yang sangat ketat diantaranya apakah sanad (riwayat) dari hadits tersebut bersambung dan apakah perawi (periwayat/pembawa) hadits itu terpercaya dan tsiqqah (kuat). Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, akhirnya Bukhari menuliskan sebanyak 9082 hadis dalam karya monumentalnya Al Jami'al-Shahil yang dikenal sebagai Shahih Bukhari.
Banyak para ahli hadits yang berguru kepadanya seperti Syekh Abu Zahrah, Abu Hatim Tirmidzi, Muhammad Ibn Nasr dan Imam Muslim.
Karya Imam Bukhari antara lain:
• Al-Jami' ash-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari
• Al-Adab al-Mufrad
• Adh-Dhu'afa ash-Shaghir
• At-Tarikh ash-Shaghir
• At-Tarikh al-Ausath
• At-Tarikh al-Kabir
• At-Tafsir al-Kabir
• Al-Musnad al-Kabir
• Kazaya Shahabah wa Tabi'in
• Kitab al-Ilal
• Raf'ul Yadain fi ash-Shalah
• Birr al-Walidain
• Kitab ad-Du'afa
• Asami ash-Shahabah
• Al-Hibah
• Khalq Af'al al-Ibad[6]
• Al-Kuna
• Al-Qira'ah Khalf al-Imam
Diantara guru-guru beliau dalam memperoleh hadits dan ilmu hadits antara lain Ali ibn Al Madini, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in, Muhammad ibn Yusuf Al Faryabi, Maki ibn Ibrahim Al Bakhi, Muhammad ibn Yusuf al Baykandi dan ibn Rahwahih. Selain itu ada 289 ahli hadits yang haditsnya dikutip dalam kitab Shahih-nya
Dalam meneliti dan menyeleksi hadits dan diskusi dengan para perawi. Imam Bukhari sangat sopan. Kritik-kritik yang ia lontarkan kepada para perawi juga cukup halus namun tajam. Kepada Perawi yang sudah jelas kebohongannya ia berkata, "perlu dipertimbangkan, para ulama meninggalkannya atau para ulama berdiam diri dari hal itu" sementara kepada para perawi yang haditsnya tidak jelas ia menyatakan "Haditsnya diingkari". Bahkan banyak meninggalkan perawi yang diragukan kejujurannya. Dia berkata "Saya meninggalkan 10.000 hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang perlu dipertimbangkan dan meninggalkan hadits-hadits dengan jumlah yang sama atau lebih, yang diriwayatan oleh perawi yang dalam pandanganku perlu dipertimbangkan".
Banyak para ulama atau perawi yang ditemui sehingga Bukhari banyak mencatat jati diri dan sikap mereka secara teliti dan akurat. Untuk mendapatkan keterangan yang lengkap mengenai sebuah hadits, mencek keakuratan sebuah hadits ia berkali-kali mendatangi ulama atau perawi meskipun berada di kota-kota atau negeri yang jauh seperti Baghdad, Kufah, Mesir, Syam, Hijaz seperti yang dikatakan beliau "Saya telah mengunjungi Syam, Mesir, dan Jazirah masing-masing dua kali; ke Basrah empat kali, menetap di Hijaz selama enam tahun, dan tidak dapat dihitung berapa kali saya mengunjungi Kufah dan Baghdad untuk menemui ulama-ulama ahli hadits."
Di sela-sela kesibukannya sebagai ulama, pakar hadits, ia juga dikenal sebagai ulama dan ahli fiqih, bahkan tidak lupa dengan kegiatan kegiatan olahraga dan rekreatif seperti belajar memanah sampai mahir. Bahkan menurut suatu riwayat, Imam Bukhari tidak pernah luput memanah kecuali dua kali.

3. Abu Daud
Langsung ke: navigasi, cari
Imam Abu Dawud (817 / 202 H – meninggal di Basrah; 888 / 16 Syawal 275 H; umur 70–71 tahun) adalah salah seorang perawi hadits, yang mengumpulkan sekitar 50.000 hadits lalu memilih dan menuliskan 4.800 di antaranya dalam kitab Sunan Abu Dawud. Nama lengkapnya adalah Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani. Untuk mengumpulkan hadits, beliau bepergian ke Arab Saudi, Irak, Khurasan, Mesir, Suriah, Nishapur, Marv, dan tempat-tempat lain, menjadikannya salah seorang ulama yang paling luas perjalanannya.
Bapak beliau yaitu Al Asy'ats bin Ishaq adalah seorang perawi hadits yang meriwayatkan hadits dari Hamad bin Zaid, dan demikian juga saudaranya Muhammad bin Al Asy`ats termasuk seorang yang menekuni dan menuntut hadits dan ilmu-ilmunya juga merupakan teman perjalanan beliau dalam menuntut hadits dari para ulama ahli hadits.
Abu Dawud sudah berkecimpung dalam bidang hadits sejak berusia belasan tahun. Hal ini diketahui mengingat pada tahun 221 H, dia sudah berada di Baghdad, dan di sana beliau menemui kematian Imam Muslim, sebagaimana yang beliau katakan: "Aku menyaksikan jenazahnya dan mensholatkannya".Walaupun sebelumnya beliau telah pergi ke negeri-negeri tetangga Sajistaan, seperti khurasan, Baghlan, Harron, Roi dan Naisabur.
Setelah beliau masuk kota Baghdad, beliau diminta oleh Amir Abu Ahmad Al Muwaffaq untuk tinggal dan menetap di Bashroh,dan beliau menerimanya,akan tetapi hal itu tidak membuat beliau berhenti dalam mencari hadits.
Imam Abu Daud menyusun kitabnya di Baghdad. Minat utamanya adalah syariat, jadi kumpulan hadits-nya berfokus murni pada hadits tentang syariat. Setiap hadits dalam kumpulannya diperiksa kesesuaiannya dengan Al-Qur'an, begitu pula sanadnya. Dia pernah memperlihatkan kitab tersebut kepada Imam Ahmad untuk meminta saran perbaikan.
Kitab Sunan Abu Dawud diakui oleh mayoritas dunia Muslim sebagai salah satu kitab hadits yang paling autentik. Namun, diketahui bahwa kitab ini mengandung beberapa hadits lemah (yang sebagian ditandai beliau, sebagian tidak).
Banyak ulama yang meriwayatkan hadits dari beliau, di antaranya Imam Turmudzi dan Imam Nasa'i. Al Khatoby mengomentari bahwa kitab tersebut adalah sebaik-baik tulisan dan isinya lebih banyak memuat fiqh daripada kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Ibnul A'raby berkata, barangsiapa yang sudah menguasai Al-Qur'an dan kitab "Sunan Abu Dawud", maka dia tidak membutuhkan kitab-kitab lain lagi. Imam Al-Ghazali juga mengatakan bahwa kitab "Sunan Abu Dawud" sudah cukup bagi seorang mujtahid untuk menjadi landasan hukum.
Ia adalah imam dari imam-imam Ahlussunnah wal Jamaah yang hidup di Bashroh kota berkembangnya kelompok Qadariyah,demikian juga berkembang disana pemikiran Khowarij, Mu'tazilah, Murji'ah dan Syi'ah Rafidhoh serta Jahmiyah dan lain-lainnya, tetapi walaupun demikian beliau tetap dalam keistiqomahan diatas Sunnah dan beliaupun membantah Qadariyah dengan kitabnya Al Qadar, demikian pula bantahan beliau atas Khowarij dalam kitabnya Akhbar Al Khawarij, dan juga membantah terhadap pemahaman yang menyimpang dari kemurnian ajaran Islam yang telah disampaikan olah Rasulullah. Maka tentang hal itu bisa dilihat pada kitabnya As Sunan yang terdapat padanya bantahan-bantahan beliau terhadap Jahmiyah, Murji'ah dan Mu'tazilah.
Ia wafat di kota Bashroh tanggal 16 Syawal 275 H dan disholatkan janazahnya oleh Abbas bin Abdul Wahid Al Haasyimy.
4. Imam Tirmizi

Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah At Turmudzi (lebih dikenal sebagai Imam Turmudzi/ At Turmudzi/ At Tirmidzi) adalah seorang ahli hadits. Ia pernah belajar hadits dari Imam Bukhari. Ia menyusun kitab Sunan At Turmudzi dan Al Ilal. Ia mengatakan bahwa dia sudah pernah menunjukkan kitab Sunannya kepada ulama ulama Hijaz, Irak dan Khurasan dan mereka semuanya setuju dengan isi kitab itu. Karyanya yang mashyur yaitu Kitab Al-Jami’ (Jami’ At-Tirmizi). Ia juga tergolonga salah satu "Kutubus Sittah" (Enam Kitab Pokok Bidang Hadits) dan ensiklopedia hadits terkenal.
Al Hakim mengatakan "Saya pernah mendengar Umar bin Alak mengomentari pribadi At Turmudzi sebagai berikut; kematian Imam Bukhari tidak meninggalkan muridnya yang lebih pandai di Khurasan selain daripada Abu 'Isa At Turmudzi dalam hal luas ilmunya dan hafalannya."
Setelah menjalani perjalanan panjang untuk belajar, mencatat, berdiskusi dan tukar pikiran serta mengarang, ia pada akhir kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup sebagai tuna netra; dalam keadaan seperti inilah akhirnya at-Tirmizi meninggal dunia. Ia wafat di Tirmiz pada malam Senin 13 Rajab tahun 279 H (8 Oktober 892) dalam usia 70 tahun.

Imam Tirmizi banyak menulis kitab-kitab. Di antaranya:
1. Kitab Al-Jami’, terkenal dengan sebutan Sunan at-Tirmidzi
2. Kitab Al-‘Ilal
3. Kitab At-Tarikh
4. Kitab Asy-Syama’il an-Nabawiyyah
5. Kitab Az-Zuhd
6. Kitab Al-Asma’ wal-Kuna
Sekilas tentang Al-Jami’
Kitab ini adalah salah satu kitab karya Imam Tirmizi terbesar dan paling banyak manfaatnya. Ia tergolonga salah satu "Kutubus Sittah" (Enam Kitab Pokok Bidang Hadits) dan ensiklopedia hadits terkenal. Al-Jami’ ini terkenal dengan nama Jami’ Tirmizi, dinisbatkan kepada penulisnya, yang juga terkenal dengan nama Sunan Tirmizi. Namun nama pertamalah yang popular.
Sebagian ulama tidak berkeberatan menyandangkan gelar as-Sahih kepadanya, sehingga mereka menamakannya dengan Sahih Tirmizi. Sebenarnya pemberian nama ini tidak tepat dan terlalu gegabah.
Setelah selesai menyususn kitab ini, Tirmizi memperlihatkan kitabnya kepada para ulama dan mereka senang dan menerimanya dengan baik. Ia menerangkan: "Setelah selesai menyusun kitab ini, aku perlihatkan kitab tersebut kepada ulama-ulama Hijaz, Irak dan Khurasan, dan mereka semuanya meridhainya, seolah-olah di rumah tersebut ada Nabi yang selalu berbicara."
Imam Tirmizi di dalam Al-Jami’-nya tidak hanya meriwayatkan hadits sahih semata, tetapi juga meriwayatkan hadits-hadits hasan, da’if, garib dan mu’allal dengan menerangkan kelemahannya.
Dalam pada itu, ia tidak meriwayatkan dalam kitabnya itu, kecuali hadits-hadits yang diamalkan atau dijadikan pegangan oleh ahli fiqh. Metode demikian ini merupakan cara atau syarat yang longgar. Oleh karenanya, ia meriwayatkan semua hadits yang memiliki nilai demikian, baik jalan periwayatannya itu sahih ataupun tidak sahih. Hanya saja ia selalu memberikan penjelasan yang sesuai dengan keadaan setiap hadits.
Diriwayatkan, bahwa ia pernah berkata: "Semua hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan." Oleh karena itu, sebagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua buah hadits, yaitu:
1. "Sesungguhnya Rasulullah SAW menjamak shalat Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab "takut" dan "dalam perjalanan."
2. "Jika ia peminum khamar, minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia."
Hadits ini adalah mansukh dan ijma ulama menunjukan demikian. Sedangkan mengenai shalat jamak dalam hadits di atas, para ulama berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebagian besar ulama berpendapat boleh (jawaz) hukumnya melakukan salat jamak di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan Asyab serta sebagian besar ahli fiqh dan ahli hadits juga Ibnu Munzir.
Hadits-hadits dha’if dan munkar yang terdapat dalam kitab ini, pada umumnya hanya menyangkut fada’il al-a’mal (anjuran melakukan perbuatan-perbuatan kebajikan). Hal itu dapat dimengerti karena persyaratan-persyaratan bagi (meriwayatkan dan mengamalkan) hadits semacam ini lebih longgar dibandingkan dengan persyaratan bagi hadits-hadits tentang halal dan haram.
5. Ibnu Majah
Ibnu Majah dengan nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Abdullah bin Majah Al Quzwaini . Ia dilahirkan pada tahun 207 Hijriah dan meninggal pada hari selasa, delapan hari sebelum berakhirnya bulan Ramadhan tahun 275. Ia menuntut ilmu hadits dari berbagai negara hingga beliau mendengar hadits dari madzhab Maliki dan Al Laits. Sebaliknya banyak ulama yang menerima hadits dari beliau. Ibnu Majah menyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan kitab ini sebelumnya tidak mempunyai tingkatan atau tidak termasuk dalam kelompok kutubus sittah (lihat di bagian hadits) karena dalam kitabnya ini terdapat hadits yang dlaif bahkan hadits munkar. Oleh karena itu para ulama memasukkan kitab Al Muwaththa karya Imam Malik dalam kelompok perawi yang lima (Al Khamsah). Menurut penyusun (Ibnu Hajar) ulama yang pertama kali mengelompokkan atau memasukkan Ibnu Majah kedalam kelompok Al Khamsah itu adalah Abul Fadl bin Thahir dalam kitabnya Al Athraf, kemudian Abdul Ghani dal kitabnya Asmaur Rijal.
6. imam nasa’i
Imam Nasa`i dengan nama lengkapnya Ahmad bin Syu'aib Al Khurasany, terkenal dengan nama An Nasa`i karena dinisbahkan dengan kota Nasa'i salah satu kota di Khurasan. Ia dilahirkan pada tahun 215 Hijriah demikian menurut Adz Dzahabi dan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 13 Shafar 303 Hijriah di Palestina lalu dikuburkan di Baitul Maqdis.
Beliau menerima Hadits dari Sa'id, Ishaq bin Rawahih dan ulama-ulama lainnya selain itu dari kalangan tokoh ulama ahli hadits yang berada di Khurasanb, Hijaz, Irak, Mesir, Syam, dan Jazirah Arab. Ia termasuk diantara ulama yang ahli di bidang ini dan karena ketinggian sanad hadtsnya. Ia lebih kuat hafalannya menurut para ulama ahli hadits dari Imam Muslim dan kitab Sunan An Nasa`i lebih sedikit hadits dhaifnya (lemah) setelah Hadits Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Ia pernah menetap di Mesir
Para guru beliau yang nama harumnya tercatat oleh pena sejarah antara lain; Qutaibah bin Sa`id, Ishaq bin Ibrahim, Ishaq bin Rahawaih, al-Harits bin Miskin, Ali bin Kasyram, Imam Abu Dawud (penyusun Sunan Abi Dawud), serta Imam Abu Isa al-Tirmidzi (penyusun al-Jami`/Sunan al-Tirmidzi).
Sementara murid-murid yang setia mendengarkan fatwa-fatwa dan ceramah-ceramah beliau, antara lain; Abu al-Qasim al-Thabarani (pengarang tiga buku kitab Mu`jam), Abu Ja`far al-Thahawi, al-Hasan bin al-Khadir al-Suyuti, Muhammad bin Muawiyah bin al-Ahmar al-Andalusi, Abu Nashr al-Dalaby, dan Abu Bakr bin Ahmad al-Sunni. Nama yang disebut terakhir, disamping sebagai murid juga tercatat sebagai “penyambung lidah” Imam al-Nasa`i dalam meriwayatkan kitab Sunan al-Nasa`i.
Sudah mafhum dikalangan peminat kajian hadis dan ilmu hadis, para imam hadis merupakan sosok yang memiliki ketekunan dan keuletan yang patut diteladani. Dalam masa ketekunannya inilah, para imam hadis kerap kali menghasilkan karya tulis yang tak terhingga nilainya.
Tidak ketinggalan pula Imam al-Nasa`i. Karangan-karangan beliau yang sampai kepada kita dan telah diabadikan oleh pena sejarah antara lain; al-Sunan al-Kubra, al-Sunan al-Sughra (kitab ini merupakan bentuk perampingan dari kitab al-Sunan al-Kubra), al-Khashais, Fadhail al-Shahabah, dan al-Manasik. Menurut sebuah keterangan yang diberikan oleh Imam Ibn al-Atsir al-Jazairi dalam kitabnya Jami al-Ushul, kitab ini disusun berdasarkan pandangan-pandangan fiqh mazhab Syafi`i.
Untuk pertama kali, sebelum disebut dengan Sunan al-Nasa`i, kitab ini dikenal dengan al-Sunan al-Kubra. Setelah tuntas menulis kitab ini, beliau kemudian menghadiahkan kitab ini kepada Amir Ramlah (Walikota Ramlah) sebagai tanda penghormatan. Amir kemudian bertanya kepada al-Nasa`i, “Apakah kitab ini seluruhnya berisi hadis shahih?” Beliau menjawab dengan kejujuran, “Ada yang shahih, hasan, dan adapula yang hampir serupa dengannya”.
Kemudian Amir berkata kembali, “Kalau demikian halnya, maka pisahkanlah hadis yang shahih-shahih saja”. Atas permintaan Amir ini, beliau kemudian menyeleksi dengan ketat semua hadis yang telah tertuang dalam kitab al-Sunan al-Kubra. Dan akhirnya beliau berhasil melakukan perampingan terhadap al-Sunan al-Kubra, sehingga menjadi al-Sunan al-Sughra. Dari segi penamaan saja, sudah bisa dinilai bahwa kitab yang kedua merupakan bentuk perampingan dari kitab yang pertama.
Imam al-Nasa`i sangat teliti dalam menyeleksi hadis-hadis yang termuat dalam kitab pertama. Oleh karenanya, banyak ulama berkomentar “Kedudukan kitab al-Sunan al-Sughra dibawah derajat Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Di dua kitab terakhir, sedikit sekali hadis dhaif yang terdapat di dalamnya”. Nah, karena hadis-hadis yang termuat di dalam kitab kedua (al-Sunan al-Sughra) merupakan hadis-hadis pilihan yang telah diseleksi dengan super ketat, maka kitab ini juga dinamakan al-Mujtaba. Pengertian al-Mujtaba bersinonim dengan al-Maukhtar (yang terpilih), karena memang kitab ini berisi hadis-hadis pilihan, hadis-hadis hasil seleksi dari kitab al-Sunan al-Kubra.
Disamping al-Mujtaba, dalam salah satu riwayat, kitab ini juga dinamakan dengan al-Mujtana. Pada masanya, kitab ini terkenal dengan sebutan al-Mujtaba, sehingga nama al-Sunan al-Sughra seperti tenggelam ditelan keharuman nama al-Mujtaba. Dari al-Mujtaba inilah kemudian kitab ini kondang dengan sebutan Sunan al-Nasa`i, sebagaimana kita kenal sekarang. Dan nampaknya untuk selanjutnya, kitab ini tidak akan mengalami perubahan nama seperti yang terjadi sebelumnya.
Setahun menjelang kemangkatannya, beliau pindah dari Mesir ke Damsyik. Dan tampaknya tidak ada konsensus ulama tentang tempat meninggal beliau. Al-Daruqutni mengatakan, beliau di Makkah dan dikebumikan diantara Shafa dan Marwah. Pendapat yang senada dikemukakan oleh Abdullah bin Mandah dari Hamzah al-`Uqbi al-Mishri.
Sementara ulama yang lain, seperti Imam al-Dzahabi, menolak pendapat tersebut. Ia mengatakan, Imam al-Nasa`i meninggal di Ramlah, suatu daerah di Palestina. Pendapat ini didukung oleh Ibn Yunus, Abu Ja`far al-Thahawi (murid al-Nasa`i) dan Abu Bakar al-Naqatah. Menurut pandangan terakhir ini, Imam al-Nasa`i meninggal pada tahun 303 H/915M dan dikebumikan di Bait al-Maqdis, Palestina. Inna lillah wa Inna Ilai Rajiun. Semoga jerih payahnya dalam mengemban wasiat Rasullullah guna menyebarluaskan hadis mendapatkan balasan yang setimpal di sisi Allah.